Berkas Kasus Penghina NU Rampung, Penceramah Gus Nur Segera Disidang
Merdeka.com - Berkas kasus tersangka pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Dengan demikian, kasus ini sebentar lagi akan memasuki persidangan.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau biasa disebut proses tahap 2 ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung mengatakan, pelimpahan Sugi ini setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejati Jatim Nomor B-1093/0.5.4/Ep.1.2/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka.
"Sudah diserahkan ke kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Barung, Selasa (19/2).
Setelah dinyatakan sehat, Sugi dibawa ke kejaksaan. Di Kejari Surabaya, Sugi menjalani pemeriksaan administrasi selama 30 menit. Dia yang didampingi pengacaranya, Andry Ermawan.
Sugi selama penyidikan di Polda maupun saat dilimpahkan ke kejari tidak ditahan dengan alasan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Tidak kami lakukan penahanan karena pasal yang disangkakan tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun dan tersangka selama ini kooperatif," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan, perkara itu secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan. "Sudah P21, secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Polda Jatim sebelumnya menetapkan Sugi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Tokoh ormas Front Pembela Islam (FPI) ini diduga telah menghina ormas Nahdatul Ulama (NU) dalam ceramah yang direkam di video dan tersebar di media sosial.
Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Almarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaIa menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaTampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih melakukan pemeriksaan kondisi gedung rumah sakit pasca rentetan gempa pada Minggu (31/12).
Baca SelengkapnyaGerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Baca Selengkapnya