Berkas Ferdy Sambo Cs Ada di Jaksa, Pakar Pidana Nilai Proses Hukum Jangan Gegabah
Merdeka.com - Penyidik Polri telah melimpahkan berkas lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo ke Kejaksaan. Selain itu, berkas perkara obstruction of justice tujuh tersangka juga telah dilimpahkan.
Kini, penyidik Polri tinggal menunggu hasil teliti jaksa, apakah berkas Ferdy Sambo Cs terkait pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau tidak.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo membutuhkan waktu dan tidak bisa gegabah atau sembrono.
Menurut Ibnu, proses yang berjalan saat ini sudah berjalan semestinya. Kata dia, Polri harus memformulasikan semua bahan penyelidikan.
"Sudah berjalan semestinya, butuh waktu untuk memformulasikan dari penyidik ke penuntut umum," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Senin (19/9).
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat lambat.
Kamaruddin mengungkapkan karena saking lambatnya, membuat Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, merasa pesimistis atas kasus pembunuhan anaknya tersebut.
Hibnu menyebut sejauh ini, penyidik Polri terlihat hati-hati dalam menyelesaikan proses hukum terhadap Sambo dan empat tersangka lainnya agar tak terjadi kesalahan teknis dalam penuntutan di pengadilan nantinya.
"Jangan sampai ini perkara itu ada terjadi suatu kesalahan teknis. Kesalahan teknis nanti malah bahaya merusak wibawa negara ataupun Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, Hibnu memastikan proses hukum terhadap Sambo tak keluar dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai KUHAP masih on the track. Waktu masih cukup," katanya.
Hibnu pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, Polri saat ini juga sudah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Agung. "Tinggal tunggu waktu saja, saya kira enggak lama," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnya