Berkas diterima, Jaksa Agung ancam tersangka penyelundup 1,6 ton sabu dihukum mati
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima berkas penyidikan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,6 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Dia juga mengancam para tersangka dihukum mati.
"Oh ya pasti maksimal lah. Apalagi 1 ton. 2-3 Kilogram saja terancam mati," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
Namun begitu, lanjut Prasetyo, tuntutan maksimal nantinya akan didasarkan pada derajat kesalahan para pelaku. Sejauh ini, keempat tersangka yang ditangkap mengaku hanya berperan sebagai kurir.
"Itu kan selalu mengatakan dirinya kurir, suruhan orang lain, yang punya DPO, kan di situ masalahnya. Tapi kita masih melihat lagi kurir itu untuk apa, kalau jaringan internasional dia bagian dari sindikat, pengedar atau bandar, ya tetep kita tuntut maksimal," beber dia.
Berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu 18 April 2018. Saat ini, kejaksaan tengah meneliti berkas tersebut.
Nantinya jika dianggap lengkap, maka penyidik diminta segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan. Sebaliknya, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik jika dianggap belum lengkap.
"Kita tunggu saja nanti, kita pelajari. Kalau udah lengkap ya segera kita nyatakan lengkap. Kita minta segera dikirimkan tersangka barang buktinya. Setelah itu disusun dakwaannya untuk pengadilan," ucap Prasetyo.
Sekadar mengingatkan, satgas gabungan Polri dan Bea Cukai mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura yang tidak dilengkapi dokumen dan surat-surat lainnya.
Dalam penangkapan Februari lalu itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,6 ton. Petugas juga menangkap empat warga negara asing, masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.
Baca Selengkapnya