Berkaca dari Kasus Kristen Gray, DPR Minta Imigrasi Lebih Tegas ke WNA di Bali
Merdeka.com - Kristen Antoinette Gray alias Kristen Gray akhirnya 'diusir' dari Indonesia. Ia bersama dengan Saundra Michelle Alexander, pacarnya didepak setelah pengakuannya soal biaya hidup di Bali viral di media sosial.
Pengakuan bule asal Los Angeles, Amerika Serikat ini di media sosial membuat warganet geram lantaran dianggap memanfaatkan biaya hidup yang murah dan nyaman di Bali, serta untuk menghindari pajak. Pun, Gray mengajak WNA (Warga Negara Asing) untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali, yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.Bali, Selasa (19/1) malam.
Berkaca dari kasus Gray, Komisi III DPR RI meminta Imigrasi tegas tegakkan hukum terhadap bule-bule di Bali. Tindak wisatawan yang melanggar aturan hukum dalam negeri.
"Ditjen Imigrasi jangan loyo dalam menangani kasus ini. Segera lakukan penyelidikan terkait berbagai potensi pelanggaran, seperti izin tinggal dan pajak. Selain itu, dengan mengajak orang lain pindah ke Bali, para turis ini juga berpotensi melanggar protokol kesehatan. Ini semua harus ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Jika memang berpotensi melanggar hukum, katanya, maka jangan dulu dideportasi melainkan si bersangkutan harus menjalani proses hukum di Indonesia.
"Terus kalau misalnya ada dugaan pelanggaran hukum, misalnya tidak bayar pajak, maka ya mereka harus diproses hukum dulu di Indonesia. Dimejahijaukan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera supaya turis-turis lainnya juga taat hukum," sambung Sahroni.
Pun, ia mendesak Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan warganya.
"Ya untuk pihak imigrasi juga agar segera koordinasi sama pihak Kedubes AS yang ada di sini terkait kondisi hukum warganya. Kalau memang melanggar hukum ya harus ditindak tegas," tegasnya.
Sebelumnya, cuitan Kristen Gray sempat menjadi trending topik di jagat Twitter. Selain di Twitter, Gray juga memuat pengakuannya dalam ebook dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.
"Hal ini, menjadi trending topik pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021," kata Jamaruli.
Kemudian, dengan peristiwa itu petugas imigrasi melakukan pengecekan data masuk Gray, dan diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:54 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya, Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi ditemukan sponsor Gray yang berinisial IGW yang beralamat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.
Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, petugas imigrasi melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Cuitan akun twitter @kristentootie, yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan surat edaran kepala satgas penanganan Covid-19, nomor 2, tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam masa pandemi Covid-19 serta surat edaran direktur Jenderal Imigrasi, nomor IMI-0103.GR.01.01, tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.
Sementara, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Pertama, soal LGBTQF atau queer friendly di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Kemudian, kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Sehingga, patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.
Selain hal itu, Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan ebook dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Sehingga, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," jelasnya.
Kemudian, untuk tindak lanjut pihak Imigrasi Bali, Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran, sebagaimana pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya, berkaitan proses pendeportasian untuk sementara Gray bersama pasangannya ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi KelasI TPI Denpasar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilik Krisna Oleh-oleh Bali Luncurkan Buku Tentang Perjuangan di Masa Pandemi
Banyak pengusaha yang gulung tikar dan mengalami stres.
Baca SelengkapnyaWarga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'
Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca SelengkapnyaDitemani Erina, Kaesang Bagikan Kaus Pecinta Belimbing Sayur saat Kampanye di Bali
Di Bali, PSI sendiri menargetkan 1 kursi untuk DPR-RI serta 5 kursi untuk Dapil
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Tak Kerja dan Pilih Jual Pastel, Modal Rp200.000 Kini Bisa Untung Rp6 Juta Sehari
Dengan modal Rp200.000, mereka memulai dalam menekuni bisnis pastel, membeli bahan-bahan utama serta wadah untuk mengemas produk mereka.
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaPria di Bali Selamatkan Wanita dan Tidak Gentar Dikeroyok 2 Orang, Tinju Lawan hingga Terkapar
Seorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaKerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya