Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berduaan dalam Kamar Penginapan, Pasangan Bukan Muhrim di Bener Meriah Dihukum Cambuk

Berduaan dalam Kamar Penginapan, Pasangan Bukan Muhrim di Bener Meriah Dihukum Cambuk Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Selasa (29/3). ©ANTARA/HO-Kejari Bener Meriah

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan hukuman cambuk terhadap pasangan bukan muhrim yang tertangkap berduaan dalam kamar penginapan, Selasa (29/3). Penyedia penginapan juga diganjar hukuman serupa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong mengatakan, terpidana cambuk yakni pasangan bukan muhrim AW (26), warga Kabupaten Pidie Jaya, dan NQ (27), warga Kabupaten Aceh Tengah. Seorang lagi adalah M (40), sebagai penyedia tempat penginapan bagi pasangan itu di Bener Meriah.

"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasangan nonmuhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menyusuri Bekas Rumah Pemotongan Hewan Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Kondisinya Angker dan Terbengkalai

Menyusuri Bekas Rumah Pemotongan Hewan Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Kondisinya Angker dan Terbengkalai

Rumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Bentrokan Antar Pemuda di Makassar, Satu Pemuda Tewas Ditikam

Bentrokan Antar Pemuda di Makassar, Satu Pemuda Tewas Ditikam

Bentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perempuan Tua Ditemukan Tewas Berlumuran Darah dalam Rumahnya di Bekasi

Perempuan Tua Ditemukan Tewas Berlumuran Darah dalam Rumahnya di Bekasi

Perempuan Tua Ditemukan Tewas Berlumuran Darah dalam Rumahnya di Bekasi

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib

Pengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib

Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Peluk dan Cium Momen Prajurit TNI Pulang ke Rumah yang Sederhana

Peluk dan Cium Momen Prajurit TNI Pulang ke Rumah yang Sederhana

Ia disambut penuh air mata bahagia oleh anggota keluarganya. Rasa rindu kian pecah begitu saja melihat dia datang dan pulang.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya