Berduaan dalam Kamar Penginapan, Pasangan Bukan Muhrim di Bener Meriah Dihukum Cambuk
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan hukuman cambuk terhadap pasangan bukan muhrim yang tertangkap berduaan dalam kamar penginapan, Selasa (29/3). Penyedia penginapan juga diganjar hukuman serupa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong mengatakan, terpidana cambuk yakni pasangan bukan muhrim AW (26), warga Kabupaten Pidie Jaya, dan NQ (27), warga Kabupaten Aceh Tengah. Seorang lagi adalah M (40), sebagai penyedia tempat penginapan bagi pasangan itu di Bener Meriah.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan nonmuhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyusuri Bekas Rumah Pemotongan Hewan Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Kondisinya Angker dan Terbengkalai
Rumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaBentrokan Antar Pemuda di Makassar, Satu Pemuda Tewas Ditikam
Bentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan Tua Ditemukan Tewas Berlumuran Darah dalam Rumahnya di Bekasi
Perempuan Tua Ditemukan Tewas Berlumuran Darah dalam Rumahnya di Bekasi
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib
Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPeluk dan Cium Momen Prajurit TNI Pulang ke Rumah yang Sederhana
Ia disambut penuh air mata bahagia oleh anggota keluarganya. Rasa rindu kian pecah begitu saja melihat dia datang dan pulang.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya