Berdalih keluarkan penyakit dari kelamin, Putu WD cabuli pasien
Merdeka.com - Seorang dukun Bali yang disebut Balian dari Banjar Ketiman, Desa Melaya, Jembrana terpaksa dibawa ke Polsek Melaya sebelum diamuk warga. Dukun berinisial Putu WD (55) ini ditangkap karena diduga mencabuli empat perempuan.
Informasi di kepolisian, ke empat korban sempat berobat ke dukun ini mengaku pernah dicabuli pelaku. Sebab, pelaku berdalih akan mengeluarkan penyakit dari kemaluan para korban.
"Awalnya laporan dari satu orang korbannya saja pak. Saat kita amankan, menyusul ada korban lainnya yang melapor. Hingga saat ini baru empat orang yang melaporkan pernah berobat dan dicabuli," kata anggota Polsek Melaya, Jembrana, Bali, Rabu (27/1).
Dari catatan di Polsek Melaya, ke empat korban tersebut masing-masing Ni Putu S (23) asal Banjar Kemoning, Desa Manistutu-Melaya, Ni Putu Adi P (20) asal Banjar Tunas Mekar, Desa Manistutu-Melaya, Ni Putu Neni KD (29) dari Banjar Kaliakah-Negara, dan Ni Ketut S (24) dari Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat-Negara.
Diperkirakan masih ada korban lainnya. Sebab keterangan dari tetangga pelaku, mereka melihat banyak wanita dari luar daerah datang berobat ke dukun terkenal sakti itu.
Pengakuan korban Putu S, dia saat itu mengeluh sakit dan diobati pelaku. Dengan dalih akan mengeluarkan penyakit, korban diminta membuka celana. Saat itu korban sempat bertanya. Namun pelaku menjawab proses pengeluaran penyakit hanya dilakukan melalui lubang kelamin perempuan.
"Dia masukkan jarinya, ditusuk-tusuk terus. Saya langsung curiga dan meminta untuk berhenti," kata Putu S dalam laporannya di kepolisian.
Kapolsek Melaya, AKP Putu Merta, yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dukun diduga cabul itu, setelah bukti dan saksi lengkap. Dari hasil pengembangan, diketahui ada beberapa korban lain diperlakukan sama beberapa bulan sebelumnya. Bahkan ada yang dilakukan pada 2013 silam.
"Pelaku sudah kita mintai keterangannya. Kendati tetap membantah, namun sudah ada empat korban yang melaporkan tindakan pencabulan. Pelaku dikenakan pasal 290 ayat 1 dan atau 289 juncto pasal 64 dan 65 KUHPidana," kata Merta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaKorban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaTak semua peternak kambing di sekitar tempat tinggalnya bisa menerima metode tersebut karena mereka sudah terbiasa dengan "cara lama".
Baca SelengkapnyaSalah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnya