BEM UNS minta Polda Metro Jaya bebaskan rekannya yang ditangkap saat demo
Merdeka.com - Polda Polda Metro Jaya menetapkan 16 aktivitas mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi memperingati 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK. Dari 16 tersangka, dua diantaranya masih ditahan polisi.
Salah satu tersangka adalah koordinator aksi Wildan Wahyu Nugroho yang juga Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS). BEM UNS langsung menyampaikan pernyataan sikapnya. Mereka menyesalkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat. Tindakan tersebut semakin memperjelas wajah penindasan di Indonesia serta mencederai cita-cita demokrasi dan kebebasan berserikat.
"Kami menolak hadirnya rezim represif dan penangkapan aktivis mahasiswa serta perlakuan diskriminatif hukum oleh aparat. Segera bebaskan dan cabut status tersangka para aktivis mahasiswa. Menyerukan kepada seluruh mahasiswa Indonesia agar merapatkan barisan dan berdiri pada khitah perjuangan membasmi kaum-kaum yang ditindas dalam memperjuangkan keadilan," ujar Ikhlas Tamrin, Koordinator Alumnus BEM UNS.
Dia mengingatkan, rezim represif akan melahirkan gerakan-gerakan perlawanan mahasiswa yang lebih besar. Menurutnya, perlakuan aparat membungkam aktivis dan perlakuan diskriminasi hukum yang sangat jelas dan terang benderang, telah merusak iklim demokrasi di tanah air.
Sebelumnya, sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka saat aksi demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Dua di antaranya ditahan sedangkan, 14 lainnya dikenakan wajib lapor.
"Sudah ditahan 2 orang, sisanya dipulangkan. (Ditahan) Melanggar pidana, kalau nggak melanggar pidana ya nggak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi merdeka.com, Senin (23/10).
Dua mahasiswa yang ditahan berinisial IM dan MYS, mereka merupakan mahasiswa dari IPB dan STEI SEBI.
"Mereka kena Pasal 160 memprovokasi, Pasal 170. Yang dipulangkan pasal 216 dan 218," katanya.
Lanjut Argo, mereka yang dipulangkan setelah diperiksa selama 1 x 24 jam. "Ya habis diperiksa, tak terbukti kita langsung pulangkan," tuturnya.
Perkembangan selanjutnya, polisi kembali menetapkan dua tersangka baru. Sehingga total menjadi 16 tersangka.
"Iya (tambah tersangka baru). Ada dua lagi atas nama Panji Laksono dan Wildan Wahyu Nugroho, peran mereka nanti kalau sudah kami periksa kami beritahu. Jadi total ada 16 tersangka," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaSituasi makin panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya