Belum terima balasan dari Jokowi, KPK akan terus kaji RUU KUHP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lima kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP. Namun lima kali surat dikirim hingga saat ini kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pihaknya belum dapat balasan.
"Sudah beberapa kali bahkan sudah kirim kelima kali (re: surat dikirim).Posisinya tetap kita punya pemikiran memang benar-benar itu kodifikasi tapi kerena dia sudah jadi UU tersendiri harusnya tidak perlu lagi jadi dua kali. Prinsipnya begitu saja," kata Basaria di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Walaupun belum dibalas Jokowi, KPK terus membicarakan kembali terkait delik korupsi dari RUU KUHP tersebut. Dalam rapat, kata dia, pihaknya juga terus mengkaji terkait hal tersebut.
"Ya kita selalu berulang kali rapat kembali rapat kembali. Nanti kita lihat lagi hasilnya," ungkap Basaria.
Sebelumnya, Pada Selasa (29/5), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengirim surat kepada Kepala Negara. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.
"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ujar Febri.
Febri menambahkan, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait RUU KUHP. Mereka melibatkan sejumlah guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.
"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaBEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya