Belum menikah, wanita di Aceh cabuli keponakan sendiri
Merdeka.com - Kanit PPA Polresta Banda Aceh meringkus seorang wanita berinisial SS (28) karena telah melakukan pencabulan kepada keponakan kandung sendiri yang masih berusia 7 tahun. Aksi pencabulan ini sudah berlangsung lama.
"Korban itu keponakan sendiri dan tinggal satu rumah dengan korban," kata Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan Putri, Kamis (8/3) di Mapolresta Banda Aceh.
Perbuatan tak terpuji tersangka baru diketahui oleh orangtua korban sekitar dua minggu lalu. Saat itu, kata Ipda Septia, korban mengurungkan diri dalam kamar. Lalu orangtua korban memanggil dan langsung masuk ke dalam kamar korban.
Saat itulah, orangtua korban sangat kaget karena melihat korban sedang tidak berpakaian dan melakukan perbuatan tersebut sendiri.
"Waktu itu orangtua korban pun bertanya, lalu korban menjelaskan yang mengajarkan itu adalah Bunda (panggilan korban kepada tersangka)," jelas Ipda Septia.
Lantas orangtua korban pun memeriksa pelaku. Alhasil pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sekitar dua minggu lalu, polisi langsung menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebutnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak 2016 lalu, pertamanya sekitar pukul 12.00 Wib. Tersangka masuk dalam kamar dan melihat korban sedang tidur terlentang.
Saat itulah, tersangka timbul niat melakukan pencabulan itu. "Tersangka bilang sama korban jangan bilang-bilang sama mama, kata tersangka nanti akan dikasih uang. Tersangka belum menikah," ungkap Ipda Septian.
Setelah melakukan pertama kalinya, lanjut Septian, tersangka keluar dari kamar dan mengambil pensil dan melakukan hal yang sama.
"Setelah itu tersangka dipanggil oleh nenek koban, yaitu ibu kandung tersangka, korban kembali memakai pakaian dan kembali tidur," jelasnya.
Perbuatan tersebut kembali terjadi pada hari-hari berikutnya. Hingga korban mengalami perubahan sikap. Saat ini, korban sedang menjelani terapi psikologi untuk mengembalikan mentalnya yang telah terganggu.
"Korban sedang ditangani pemulihan psikisnya oleh psikolog," tukasnya.
Tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman 15 penjara dengan denda Rp 5 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu hal yang biasanya paling menonjol tampak setelah pernikahan adalah perut yang kian membuncit.
Baca SelengkapnyaHukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaSalah satu rangkaian tradisi pernikahan dari Aceh Tenggara ini merupakan akulturasi dengan bangsa India di masa lalu.
Baca SelengkapnyaSelain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaRencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaPria ini tampak mengalami perubahan drastis setelah ia menikah dengan pujaan hatinya.
Baca SelengkapnyaTradisi pernikahan unik di daerah Pariaman ini memiliki budaya yang berbeda dari wilayah lainnya terutama di Sumatra Barat.
Baca Selengkapnya