Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Diharapkan Tidak Jadi Polemik Baru
Merdeka.com - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi meminta kepada seluruh provinsi untuk mensosialisasikan terkait aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan kartu tanda penduduk (KTP). Dinas Perdagangan (Disdag) Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap aturan aturan tersebut bisa mengakhiri polemik terkait minyak goreng.
Kepala Disdag Sulsel, Ashari Fakhrisie Radjamilo mengaku pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait aturan pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP. Alasannya, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat.
"Kami menunggu resminya dulu. Semoga persoalan ini tidak menjadi sebuah polemik baru lagi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6).
Meski berharap aturan baru tersebut tidak memunculkan polemik baru, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel ini menegaskan pihaknya siap mengawal.
"Kalau kami pasti akan mengawal kebijakan itu. Kami yakin dengan sosialisasi yang bagus terhadap seluruh masyarakat dengan kondisi seperti ini akan melakukan yang terbaik," tegasnya.
Sementara Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan Pemprov belum menerima surat dari pemerintah pusat terkait aturan baru soal pembelian minyak goreng curah. Ia mengaku sudah memerintahkan kepada Disdag Sulsel untuk mengkaji terkait aturan tersebut.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan petunjuk secara fisik terkait dengan aturan yang menyatakan bahwa minyak goreng curah dibeli dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ucapnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya