Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beli Alphard, pedangdut jebolan KDI malah kena tipu Rp 700 juta

Beli Alphard, pedangdut jebolan KDI malah kena tipu Rp 700 juta Juan Rahman. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) musim keempat, Abdur Rahman alias Juan Rahman menjadi korban penipuan jual beli mobil. Dia kena tipu atas pembelian mobil oleh perusahaan Bahtera Indonesia.

Menurut Juan, peristiwa tersebut bermula saat peraih gelar penyanyi dangdut terfavorit ini berniat membeli mobil Alpard pada akhir 2016 seharga Rp 1,1 miliar. Dia pun menghubungi Bahtera Indonesia yang beralamat di 88 Kota Kasablanka.

"Juan tertipu, uang sebesar Rp 700 juta kepada direktur Bahtera Indonesia, MKA. Awalnya kasih DP Rp 400 juta cash untuk mobil mewah jenis Alphard, lalu cicil hingga Rp 700 juta. Beliau MKA ini menjanjikan tiga bulan mobil datang," ujar Juan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).

Juan mengaku mengenal perusahaan Bahtera Indonesia dari temannya yang juga merupakan mantan calon istri direktur perusahaan tersebut. Kata Juan, mobil yang ia beli diberikan harga murah juga proses cepat.

"Diskon sih enggak. Tapi kemudahan yang didapatkan yang dia janjikan. Makanya saya ambil," kata Juan.

Menurut Juan, MKA bahkan mengirim foto mobil yang siap dikirim kepadanya bulan Januari 2017 lalu. Tetapi ia meminta pelunasan mobil. "Januari minta pelunasan. Dia kirim foto katanya mobil sudah sampai pelabuhan. Proses menuju Jakarta," katanya.

Namun, setelah lebih dari tiga bulan, mobil impiannya tersebut tidak kunjung datang. Ia pun terus menjalin komunikasi dengan perusahaan.

"Setelah 10 bulan, mobil tersebut tidak datang. Mereka berjanji mengembalikan mobil tersebut. Tapi nihil," ujarnya.

Kuasa hukum Juan, Baginda Umar Lubis mengatakan, MKA tidak ada niat baik sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Padahal, kliennya sudah sabar hingga berbulan-bulan.

"Klien saya sudah cukup baik menahan-nahan (tidak lapor) sudah komunikasi baik-baik. Meskipun selama ini sudah melakukan somasi dua kali, tapi tidak ada itikad baik dari saudara MKA ini, akhirnya kita laporan dia," kata Umar.

Atas laporan ini, MKA diancam dengan mengenakan Pasal 378 jo 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP