Bekuk residivis pemasok sabu ke Samarinda, polisi sita 500 gram sabu
Merdeka.com - Aparat gabungan membekuk Samsudin (40), warga Selumit, Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara, atas kasus narkoba. Dari tangannya, petugas menyita 500 gram sabu.
Belakangan diketahui, Samsudin baru saja bebas dari penjara, 23 September 2017 lalu, juga terkait kasus narkoba. Dia divonis hukuman 6 tahun penjara, dan menjalani masa hukumannya di Lapas Tarakan.
"Dia kita tangkap sekitar jam 16.30 sore tadi oleh tim gabungan, di kawasan kuburan di sekitar tempat tinggalnya di Selumit," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, kepada merdeka.com, Jumat (8/12) malam.
Tampubolon menjelaskan, Samsudin ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Diduga kuat, Samsudin, pria kelahiran Tawau Malaysia itu sebagai pemasok sabu, ke Samarinda.
"Jadi tim BNN Kaltim, BNN Samarinda ke Tarakan. Bekerja sama dengan BNN Kaltara, BNN Tarakan dan Polres Tarakan untuk menangkap dia (Samsudin) ini," ujar Tampubolon.
"Jadi tim gabungan ini, melakukan penyelidikan, dengan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli). Ya ditangkapnya di kuburan," tambah Tampubolon.
Sementara ini, lanjut Tampubolon, Samsudin masih diamankan di Tarakan, untuk pengembangan kasus, hingga nantinya akan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Rapak Indah, Samarinda.
"Jadi semua barang bukti, ada 10 paket sabu dengan berat sekitar 500 gram bruto, dan juga kita amankan 1 ponsel. Sekarang dia kita amankan dulu ke BNN Kalimantan Utara," demikian Tampubolon.
Samsudin dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipastikan dia akan kembali meringkuk di balik jeruji besi, meski baru saja menghirup udara bebas. "Masih, masih dikembangkan kasus ini," tutup Tampubolon.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya