Bekuk bandar narkoba 20 kg, Kapolda Jatim apresiasi 9 penyidik
Merdeka.com - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin, mengapresiasi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya atas suksesnya membekuk tiga bandar narkoba besar di Kota Pahlawan.
Tak hanya berhasil meringkus bandar kakapnya, polisi juga menyita 5 kilogram (Kg) sabu dan 7.186 butir pil extacy yang disimpan di Apartemen Water Palace Tower F, kawasan Pakuwon Indah, Surabaya.
Dan atas prestasi itu, jenderal polisi bintang dua ini memberikan penghargaan kepada sembilan anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis siang (19/1).
Mereka adalah Kasat Reskoba AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Wakasat Reskoba Kompol Anton Prasetyo, Kanit Idik III AKP Suhartono, serta enam anggota lainnya; Aiptu Afendi, Bripka Perdana Kusuma, Bripka Edi Kutono, Brigadir Rangga Pinileh, Brigadir Firdaus Alam dan Bripda Marha Kurnia.
Usai upacara penyematan penghargaan, Irjen Pol Machfud Arifin berpesan, agar seluruh anggotanya tetap mewaspadai peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional seperti yang baru saja diungkap Polrestabes Surabaya.
"Di Surabaya ini, banyak celah bagi para pengedar narkoba. Karena mereka menganggap Surabaya aman untuk menjadi sarang dan basis peredarannya," kata Machfud di hadapan anggotanya.
Machfud juga mengimbau seluruh jajarannya, tugas memberantas narkoba itu tidak hanya tugas reserse narkoba, tapi juga seluruh anggota berseragam, baik Sabhara, Lantas maupun Binmas.
"Sekalipun bisa melakukan penangkapan, apabila melihat langsung transaksi narkoba ataupun berawal dari kecurigaan, perlu dilakukan upaya penggeledahan oleh tiap anggota berseragam," imbaunya.
Seperti diketahui, Selasa kemarin (17/1), anggota Reskoba Polrestabes Surabaya sukses membekuk tiga bandar narkoba besar di Kota Pahlawan.
Ketiga pengedar itu adalah Asep Muhammad Sidiq (21), asal Bandung, Jawa Barat, Adi Prasetiyo (23), juga warga Bandung, dan M Faruk (27), warga Sawah Pulo Tengah, Surabaya.
Polisi menduga, sindikat peredaran narkoba yang diotaki Asep ini, bersal dari Malaysia, dan distribusikan ke Indonesia melalui Bandung.
Asep yang menyewa dua apartemen elit di Surabaya, Apartemen Puncak Permai dan Water Palace Tower sejak enam bulan lalu, sudah tiga kali menerima kiriman barang dari Kota Kembang. Kiriman yang pertama 3,5 Kg sabu, kedua 7 Kg dan yang terakhir 9 Kg.
Asep sendiri, setelah menerima kiriman barang-barang haram tersebut, dibantu Adi melakukan pengemasan di apartemen elit yang ada di kawasan Pakuwon Indah.
Untuk mengedarkan sabu-sabu dan extacy tersebut, Asep dan Adi dibantu Faruk, yang bertugas sebagai pengedar di Surabaya sekaligus kurir apabila ada pemesan langsung melalui Asep.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya