Begini Hakim PN Semarang Terima Uang Suap dalam Kardus Berisi Bandeng Presto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar reka ulang untuk mengungkap aliran dana suap yang dilakukan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, Rabu (19/12).
Dalam reka ulang, hakim Lasito tidak hadir digantikan oleh pemeran pengganti dari KPK. Adegan yang diperagakan yakni Lasito bertemu dengan seorang pengacara Ahmad Hadi Prayitno.
Dimana pada satu adegan terlihat menampilkan saat penyidik yang memerankan Lasito masuk ke dalam mobil sambil menenteng kardus terbungkus koran berisi bandeng presto.
Kemudian Ahmad Hadi keluar dan berjalan terpisah dari Lasito. Diduga kardus yang diserahkan berisi uang dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Adapun uang tersebut berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ke PN Semarang.
Praperdailan ini terkait dengan status tersangka Ahmad Marzuqi di kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto bahwa proses rekontruksi memang ada. Rekontruksi terkait kasus suap Ahmad Marzuqi kepada Lasito.
"Saya tidak kewenangan menjelaskan. Soalnya yang punya peta kan KPK, untuk selebihnya kami hanya sebatas mengantarkan saja," kata Eko Budi Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi Banpol PPP Jepara menjerat Bupati Ahmad Marzuki sudah pernah ditangani oleh penyidik Kejati Jateng.
Pada waktu itu penyidik Kejati Jateng menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). setelahnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terkait hal tersebut.
Gugatan dimenangkan oleh MAKI sehingga perkara itu dibuka kembali. Saat dilakukan penyidikan oleh Kepolisian, Achmad Marzuki mengajukan gugatan Pra Peradilan ke PN Semarang.
Gugatan tersebut disidang oleh Hakim Lasito dan sebagai Panitera Ali Nur Yahya. Hakim kemudian mengabulkan gugatan Ahmad Marzuki sehingga perkara tidak dilanjutkan kembali. Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya