Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Kerja Kamera ETLE di Tol dan Alur Urus Tilang Elektronik

Begini Cara Kerja Kamera ETLE di Tol dan Alur Urus Tilang Elektronik Kamera Tilang Elektronik ETLE. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan cara kerja tilang elektorik yang mulai berlaku di Tol. Tilang elektronik tol yang menyasar pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di tol mulai berlaku Jumat (1/4).

Polda Metro Jaya memanfaatkan kamera guna memantau pengendara. Kamera untuk memonitor batas kecepatan terpasang di enam lokasi. Sementara, kamera untuk memantau batas muatan terpasang di dua lokasi.

Kamera secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimal maupun muatan kendaraan. Hasil tangkapan dalam bentuk gambar akan dikirimkan ke back office ETLE di TMC.

Nantinya, petugas di kantor ETLE TMC bakal menganalisis tiap gambar untuk dilampirkan dalam berkas surat penilangan. Namun, tak semua gambar dinyatakan laik.

"Kita lihat foto capture-an itu memenuhi standar sebagai alat bukti tidak. Kameranya jelas, pelat nomornya jelas, pelat nomornya sesuai dengan data kita," ujar dia kepada wartawan, Rabu (6/4).

Sambodo menyebut, gambar yang lolos verifikasi maka akan tersambung langsung dengan database kendaraan yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menyampaikan, selanjutnya akan dilihat batas kecepatan kendaraan yang tergambar. Semisal melebihi kcepatan 100 kilometer/per jam maka langsung diterbitkan surat konfirmasi.

"Kita print untuk surat konfirmasi," ujar dia.

Surat konfirmasi akan diserahkan ke PT POS pada hari berikutnya supaya segera dikirimkan ke alamat pelanggar. Menurut catatannya, setiap hari ada 500 sampai 600 surat.

"Itu diambil PT POS dikirim ke alamat masing-masing," ujar dia.

Pelanggar diberikan waktu tujuh hari lamanya untuk melakukan konfirmasi. Terhitung sejak surat itu diterima oleh pelanggar.

"Setelah sampai diterima oleh si masyarakat maka masyarakat punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi. Di surat yang diterima masyarakat ada lembar konfirmasi," ujar dia.

Cara Urus Tilang Elektronik

Pelanggar dalam melakukan konfirmasi, bisa melalui online maupun datang langsung ke posko ETLE yang ada di kantor Subdit Bin Gakkum Pancoran, Jaksel. Adapun sanksi tilangnya berupa denda dengan besaran Rp 500 ribu.

"Kalau memang betul maka bila dia melakukan konfirmasi akan diberikan kode briva namanya. Dari kode itu dia tinggal datang ke ATM atau dia bayar maka kemudian proses tilang dianggap selesai," terang dia.

Sementara itu, proses tilang dianggap selesai apabila pelanggar tak melaporkan atau tidak konfirmasi.

"Atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir jadi dia tidak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," ujar dia.

Sambodo menegaskan, sistem ETLE tidak tebang pilih. Penindakan berlaku untuk semua jenis kendaraan.

"Tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kamera ini Butuh 1000 Tahun untuk Mengambil Satu Foto

Kamera ini Butuh 1000 Tahun untuk Mengambil Satu Foto

Kamera terdiri dari tiang baja dengan silinder tembaga di atasnya.

Baca Selengkapnya
Terekam Kamera: Detik-Detik Puting Beliung Muncul di Rancaekek, Awalnya Kecil Seketika Jadi Raksasa

Terekam Kamera: Detik-Detik Puting Beliung Muncul di Rancaekek, Awalnya Kecil Seketika Jadi Raksasa

Saking kencangnya putaran angin, material dan sampah tersapu dan beterbangan berhamburan ke udara

Baca Selengkapnya
Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru

Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru

Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Gerbang Tol Halim Akibat Sopir Truk Ugal-Ugalan

Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Gerbang Tol Halim Akibat Sopir Truk Ugal-Ugalan

Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel ugal-ugalan.

Baca Selengkapnya
Ini Kamera Tercepat di Dunia, 1 Detik Bisa Potret 156,3 Triliun Foto

Ini Kamera Tercepat di Dunia, 1 Detik Bisa Potret 156,3 Triliun Foto

Teknologi ini pada dasarnya telah dikembangkan pada 2014.

Baca Selengkapnya
Ular Besar ini Tak Punya Harga Diri, Berkali-kali Dibanting & Diomeli Emak-emak karena Memakan Ayamnya

Ular Besar ini Tak Punya Harga Diri, Berkali-kali Dibanting & Diomeli Emak-emak karena Memakan Ayamnya

Aksi emak-emak tangkap ular dengan tangan kosong, lalu banting ke tanah lantaran kesal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh

Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh

Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali

Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali

"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."

Baca Selengkapnya