Beda Data KPU dan Disdukcapil, 11 Ribu Warga Tangsel Terancam Tak Punya Hak Suara
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mengonfirmasi 11 ribu warga Tangsel kehilangan hak suara pada pemilu 2024. Hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan KPU Kota Tangsel.
"Data Disdukcapil ada 1.034.854 jiwa target dari wajib rekam e-KTP, sedangkan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) oleh KPU ada 1.023.851 jiwa. Maka ada selisih sebesar 11.003 jiwa," terang Ketua Bawaslu Kota Tangsel M Acep dikonfirmasi, Sabtu (24/6).
Dengan adanya selisih jumlah potensi pemilik hak suara yang punya hak pilih tidak mendapatkan surat suara dalam TPS, maka kata Acep, Bawaslu bersama Disdukcapil berkoordinasi untuk memastikan alasan perbedaan data.
Dia menyatakan, data hasil koordinasi Bawaslu-Disdukcapil nanti akan menjadi acuan dasar KPU dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Karena itu kami melaksanakan rapat koordinasi, apalagi sekarang viral ada 52 juta pemilih ganda yang ditemukan oleh LSM," ungkap dia. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya