Bea dan Cukai Juanda Sita Batu Permata Senilai Rp1,5 Miliar
Merdeka.com - Batu permata atau gem stone senilai Rp1,5 miliar lebih disita oleh kantor Bea dan Cukai Juanda. Batu-batu berharga tersebut, disita oleh Bea Cukai dari para penumpang pesawat yang belum membayar pajak barang mewah.
Batu permata yang terbagi dalam 24 bungkus itu diketahui milik seorang warga negara asing asal India berinisial MMS. Batu permata tersebut juga terbagi dalam berbagai jenis, di antaranya emerald, berlian dan berlian hitam.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, barang tersebut sebenarnya bukan barang ilegal.
Namun yang bersangkutan diketahui membawa barang tersebut dalam keadaan belum diurus pajaknya. Sesuai dengan aturan, setelah 90 hari yang bersangkutan tidak mengurus barang tersebut maka dilakukan penyitaan.
"Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan ke Bea Cukai," ujarnya, Senin (23/12).
Ia menambahkan, barang yang telah disita dan belum diambil pemiliknya itu, rencananya akan dilelang secara terbuka. Sebelum dilakukan pelelangan, gem stone tersebut telah dilakukan uji keaslian dan nilai taksiran harganya.
"Dari PT Pegadaian, barang tersebut dinilai seharga Rp1.590.115.000. Karena nilai barang yang signifikan, maka Bea dan Cukai Juanda menetapkan barang tersebut untuk dijual melalui mekanisme lelang," tambahnya.
Lelang terhadap 24 batu permata itu akan dilakukan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. "Nilai atau harga limit yang ditetapkan berdasarkan taksiran adalah Rp500 jutaan," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya