Bea Cukai Sita 239.660 Batang Rokok Ilegal di Jateng
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 239.660 batang rokok ilegal jenis SKM dalam Operasi Gempur 2020, Selasa (14/7) lalu. Ratusan ribu rokok ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi. Yakni di dalam bronjong sepeda motor Honda Scoopy, mobil Suzuki APV, sebuah bangunan di Mojosongo, Boyolali dan di dalam bangunan di Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 4 tersangka. Mereka merupakan penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut.
"Penindakan ini adalah hasil dari kerja sama antara Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) Surakarta dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2020. Kami berharap upaya ini dapat menekan peredaran rokok illegal dan pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (rokok)," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif Setijo Noegroho, Jumat (17/7).
Menurut Arif, terbongkarnya kasus tersebut berawal dengan adanya pengumpulan informasi secara berkelanjutan dan mendalam yang dikantongi oleh petugas Bea dan Cukai. Yakni akan adanya pengiriman rokok ilegal di wilayah Gantiwarno, Klaten.
"Tim Gempur Cukai Ilegal kemudian melakukan pengamatan secara tertutup, melakukan pemeriksaan dan akhirnya menangkap pengendara sepeda motor dengan inisial S yang kedapatan membawa 3 bal rokok ilegal," jelasnya.
Dari penindakan tersebut, lanjut dia, informasi kemudian berkembang dan mengarah kepada mobil Suzuki APV warna silver yang dikendarai pelaku berinisial G. Kemudian informasi beralih ke sebuah bangunan di Kecamatan Mojosongo, Boyolali milik pelaku berinisial G. Dari lokasi tersebut petugas menemukan rokok ilegal sejumlah 37 bal. Sementara dalam bangunan di Gantiwarno, ditemukan rokok ilegal sebanyak 9 bal.
"Penimbunan ini dilakukan oleh pelaku dengan inisial A yang juga otak dari kasus ini.A ini juga bertindak sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal," terangnya.
Arif menyebut, penindakan atas rokok illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp142.195.071. Saat ini, dikatakannya, barang hasil penindakan dan pelaku dibawa ke KPPBC TMP B Surakarta guna pengamanan dan permintaan keterangan.
Kepala KPPBC Surakarta, Budi Santoso menambahkan, keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka diduga melanggar pasal 54 jo 56 UU Cukai.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri serta Polres Klaten untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Ia berharap dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut, Bea Cukai bisa mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya dari hulu ke hilir.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaKarena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya