Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Sita 239.660 Batang Rokok Ilegal di Jateng

Bea Cukai Sita 239.660 Batang Rokok Ilegal di Jateng Ilustrasi rokok. Shutterstock/donikz

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 239.660 batang rokok ilegal jenis SKM dalam Operasi Gempur 2020, Selasa (14/7) lalu. Ratusan ribu rokok ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi. Yakni di dalam bronjong sepeda motor Honda Scoopy, mobil Suzuki APV, sebuah bangunan di Mojosongo, Boyolali dan di dalam bangunan di Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 4 tersangka. Mereka merupakan penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut.

"Penindakan ini adalah hasil dari kerja sama antara Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) Surakarta dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2020. Kami berharap upaya ini dapat menekan peredaran rokok illegal dan pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (rokok)," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif Setijo Noegroho, Jumat (17/7).

Menurut Arif, terbongkarnya kasus tersebut berawal dengan adanya pengumpulan informasi secara berkelanjutan dan mendalam yang dikantongi oleh petugas Bea dan Cukai. Yakni akan adanya pengiriman rokok ilegal di wilayah Gantiwarno, Klaten.

"Tim Gempur Cukai Ilegal kemudian melakukan pengamatan secara tertutup, melakukan pemeriksaan dan akhirnya menangkap pengendara sepeda motor dengan inisial S yang kedapatan membawa 3 bal rokok ilegal," jelasnya.

Dari penindakan tersebut, lanjut dia, informasi kemudian berkembang dan mengarah kepada mobil Suzuki APV warna silver yang dikendarai pelaku berinisial G. Kemudian informasi beralih ke sebuah bangunan di Kecamatan Mojosongo, Boyolali milik pelaku berinisial G. Dari lokasi tersebut petugas menemukan rokok ilegal sejumlah 37 bal. Sementara dalam bangunan di Gantiwarno, ditemukan rokok ilegal sebanyak 9 bal.

"Penimbunan ini dilakukan oleh pelaku dengan inisial A yang juga otak dari kasus ini.A ini juga bertindak sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal," terangnya.

Arif menyebut, penindakan atas rokok illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp142.195.071. Saat ini, dikatakannya, barang hasil penindakan dan pelaku dibawa ke KPPBC TMP B Surakarta guna pengamanan dan permintaan keterangan.

Kepala KPPBC Surakarta, Budi Santoso menambahkan, keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka diduga melanggar pasal 54 jo 56 UU Cukai.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri serta Polres Klaten untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

Ia berharap dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut, Bea Cukai bisa mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya dari hulu ke hilir.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara

Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi

Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Pemuda Jakbar Nekat Bakar Warung Kelontong setelah Ditolak Utang Rokok
Pemuda Jakbar Nekat Bakar Warung Kelontong setelah Ditolak Utang Rokok

Karena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya