Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Malang Bongkar Penimbunan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Bongkar Penimbunan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal. ©2020 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Bea Cukai Malang berhasil membongkar penimbunan ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai di tiga lokasi di Malang selama bulan Ramadan. Ratusan ribu batang rokok ilegal jenis SKM (sigaret kretek mesin) disita dari pemiliknya di Kecamatan Kromengan, Gondanglegi dan Bululawang.

Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis SKM yang belum dilunasi cukainya atau tanpa dilindungi dengan dokumen cukai. Sebanyak 100 ribu batang ditemukan di lokasi pertama dengan kerugian negara sekitar Rp45,5 juta.

"Hasil operasi tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45,5 Juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," kata Latif Helmi di Malang, Jumat (8/5)

Petugas awalnya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Dusun Karangtengah Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan di lokasi ditemukan ribuan batang rokok ilegal dengan rincian 27 ball merek Djalan Layang isi 20 batang, 23 ball merek MD Mild isi 20 batang, serta 2 unit motor sebagai sarana pengangkut.

Sebelumnya juga diamankan sebanyak 252.720 batang rokok ilegal di gudang Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi dan Dsn. Ganden, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang. Dari dua lokasi tersebut ditemukan rokok ilegal dengan rincian 9.480 bungkus SKM merek Alphard isi 16 batang, 3.160 bungkus SKM merek MEG Mild isi 16 batang, 30 bungkus SKM merek DN Mild isi 16 batang 2 karton rokok batangan.

Dari hasil operasi di lokasi 2 dan 3, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp114,9 Juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

“Tidak ada pengecualian di bulan suci ini, setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Latif Helmi berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP