Bea Cukai Malang Amankan Pikap Bermuatan 360 Miras Ilegal

Merdeka.com - Bea Cukai Malang mengamankan pikap berikut muatannya berupa minuman keras (miras) sebanyak 360 botol. Miras tersebut berkadar alkohol 16 persen tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan.
"Saat ini kasusnya dalam penyidikan. Dua orang berinisial L dan KI yang merupakan sopir dan kernet ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan dalam keterangan persnya, Kamis (26/4).
Sebagai informasi, miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen pelunasannya wajib dengan pelekatan pita cukai. Sehingga miras tersebut wajib berpita cukai.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa itu Arak Bako? Arak Bako adalah sebuah bentuk rasa kegembiraan pihak bako atau saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Siapa yang usul cukai minuman manis? YLKI juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam menyehatkan masyarakat Indonesia, yang tidak hanya melibatkan edukasi tetapi juga kebijakan fiskal yang tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
-
Bagaimana sertifikasi halal untuk minuman keras? Misalnya, nama-nama seperti beer, wine, rhum, anggur, dan tuyul termasuk dalam kategori tersebut, sehingga pengajuan sertifikasi halal untuk produk dengan nama-nama tersebut bisa saja ditolak.
Miras berikut mobil pikap diamankan saat sedang melintas di Desa Sumberejo, Kota Batu. Petugas Bea Cukai Malang yang memperoleh informasi dari masyarakat melakukan pengadangan di sekitar lokasi.
"Petugas bergerak menuju titik yang akan dilalui oleh target. Setelah menunggu beberapa jam, petugas mendapati target sebagaimana informasi yang didapat melintas," tegasnya.
Petugas berhasil melakukan penghentian terhadap target untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, didapati 30 karton yang masing-masing berisi 12 botol merek BK isi 920 ml dengan kadar 16 persen. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca Selengkapnya
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca Selengkapnya
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya
Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca Selengkapnya
Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca Selengkapnya
Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca Selengkapnya
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca Selengkapnya
Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya
Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca Selengkapnya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca Selengkapnya
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnya