Bea Cukai Labuan Bajo Tindak 287 Botol MMEA Ilegal di Minimarket Manggarai
Penindakan menyasar sebuah minimarket di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bea Cukai Labuan Bajo menindak 287 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dari berbagai merek dalam operasi yang dilakukan Selasa, 11 November 2025. Penindakan menyasar sebuah minimarket di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diketahui menjual MMEA tanpa izin resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, menyatakan bahwa minimarket tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sehingga penjualan produk MMEA tergolong melanggar ketentuan.
"Penindakan kami lakukan karena minimarket tersebut menjual MMEA tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Syahirul.
Temuan itu berawal dari kegiatan pemetaan lokasi yang dilakukan Bea Cukai, yang kemudian mengarah pada indikasi pelanggaran. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, petugas menemukan aktivitas penjualan MMEA ilegal sehingga langsung dilakukan penyegelan dan penindakan di tempat.
"Barang hasil penindakan kemudian kami bawa ke Kantor Bea Cukai Labuan Bajo guna penelitian perkara lebih lanjut," tegasnya.
Ketentuan
Ketentuan mengenai pengusaha barang kena cukai diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018, yang mewajibkan setiap penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran MMEA memiliki NPPBKC.
Pengecualian hanya diberikan bagi penjualan maksimal 30 liter per hari dengan kadar etil alkohol paling tinggi 5%.
MMEA Diklasifikasikan 3 Golongan
MMEA sendiri diklasifikasikan dalam tiga golongan berdasarkan kadar etil alkohol: golongan A (hingga 5%), golongan B (lebih dari 5% hingga 20%), dan golongan C (lebih dari 20% hingga 55%).
Melalui operasi ini, Syahirul menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga legalitas peredaran barang kena cukai di wilayahnya. "Melalui penindakan ini, kami menegaskan komitmen dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, terutama demi menjaga legalitas dalam berusaha," tuturnya.