Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar utang keperawanan, mahasiswi bantu pacarnya perkosa teman

Bayar utang keperawanan, mahasiswi bantu pacarnya perkosa teman Gama Mulya (21) dan AS (21) diamankan polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan kekasih Gama Mulya (21) dan AS (21) diamankan polisi dalam tindak pidana pembiusan, pemerkosaan dan perbuatan tidak senonoh secara bersama-sama. Korbannya adalah EW, teman perempuan satu kampus mereka.

Gama yang sudah 1,5 tahun pacaran dengan AS mengaku sudah terbiasa berhubungan badan. Namun Gama mengklaim kalau pacarnya itu sudah tidak perawan, karena itu dia menuntut sang pacar untuk mencarikan gadis perawan sebagai penggantinya.

"Pasangan kekasih ini sudah biasa hubungan suami istri. Karena tidak perawan, GM, pacarnya minta pengganti untuk dicarikan seorang perempuan yang perawan," kata Dewa Putu, Wakapolres Malang Kota di Mapolresta Malang, Selasa (11/8).

AS akhirnya memilih EW, teman kuliahnya sebagai pengganti keperawanannya. Keduanya pun sepakat untuk menculik EW agar bisa merengkuh keperawanan itu agar 'hutangnya' lunas.

Lewat sebuah sandiwara, akhirnya AS mengajak EW untuk menemani tidur di kos-kosan. Korban yang asal Kediri ini akhirnya bersedia setelah dirayu pelaku.

"Korban diambil dengan mobil, kemudian di dalam mobil dibius dan diperkosa di rumah tersangka," kata Dewa Putu.

Korban dibawa ke rumah orang tua pelaku pria di kawasan Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di kamar pelaku di lantai 2, korban mengalami kekerasan seksual. Korban mengaku ditelanjangi dan diikat dengan tali plastik.

Korban melaporkan kasusnya pada Kamis (6/8) didampingi oleh keluarganya. Keesokan harinya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan Sabtu (8/8) menangkap kedua tersangka. Tersangka Gama diketahui sebagai warga Surabaya yang tinggal di Malang, sementara tersangka perempuan berasal dari Bumiaji, Batu.

Korban mengaku dipulangkan ke tempat kosnya di sekitar Jalan Gajayana Kota Malang dalam kondisi setengah sadar. Pelaku mencoba meyakinkan kepada korban, kalau tengah sakit sehingga diminta istirahat.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 328 jo 285 jo 286 dan 290 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku dianggap melakukan perampasan hak seseorang, persetubuhan dalam keadaan tidak berdaya, dan kekerasan secara bersama-sama.

"Dilihat seperti seorang profesional, apa yang menjadi motif kita pelajari lebih jauh," tegas Putu.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Contoh Kata Pengantar beserta Elemen dan Cara Penulisannya
Contoh Kata Pengantar beserta Elemen dan Cara Penulisannya

Kata pengantar memiliki peran penting dalam memberikan pandangan singkat tentang isi karya yang akan dibaca, sambil memberikan rasa penasaran kepada pembaca.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.

Baca Selengkapnya
75 Kata-Kata Lebaran Buat Pacar, Saling Memaafkan dengan Puitis
75 Kata-Kata Lebaran Buat Pacar, Saling Memaafkan dengan Puitis

Lengkapi momen lebaran dengan bertukar kata-kata ucapan yang penuh makna bersama pacar.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya