Bawaslu duga caleg Gerindra kampanye terselubung karena dekat dengan kepala sekolah
Merdeka.com - Bawaslu Kota Jakarta Barat menduga Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Mohammad Arief memanfaatkan kedekatan emosional dengan sejumlah tenaga pendidik untuk memuluskan kampanye terselubung di sejumlah sekolah di wilayah Jakarta Barat.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaedi menyebut Caleg Partai Gerindra Mohammad Arief melakukan pendekatan dengan Kepala Sekolah SMPN 127, Jakarta Barat.
"Kepala sekolah ada ikatan emosional dengan si caleg karena pernah menjadi atasannya," kata Oding ketika ditemui, Kamis (18/10).
Menurut catatan yang diperoleh, Mohammad Arief penah menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan. Selain itu, dia juga lama berdinas di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
"Caleg ini adalah orang yang dahulu berkecimpung di dunia pendidikan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menolak jika dia melakukan kegiatan," ucap dia.
Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mohammad Arief.
Sejauh ini, terdapat dua sekolah yang terdeteksi menjadi tempat pelanggaran kampanye terselubung para caleg yakni di SMPN 127 dan SMPN 206 Jakarta Barat.
"Menurut informasi di masyarakat sudah beberapa dilakukan tapi belum terdeteksi. Kami juga telah memeriksa yang bersangkutan katanya (Arief) sudah dua kali melakukan hal serupa," ucap dia.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Mohammad Arief saat menghadiri sebuah acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Arief datang sebagai narasumber yang pesertanya terdiri dari guru matematika dan seni budaya. Adapun tujuannya untuk sosialisasi penguatan guru se-Jakarta Barat 2, meliputi 4 kecamatan.
Tapi, di situ, Mohammad Arief malah berkampanye dengan memberikan souvenir. "Souvenir dimasukan ke dalam paper bag. Isinya sarung, dan bahan kampanye. Di situ ada nomor urut, lambang partai dan foto dirinya," ucap Oding ketika ditemui, Kamis (18/10).
Abdul menjerat Mohammad Arief dengan dugaan pelanggar Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Ada beberapa pasal yang dapat menjerat Mohammad Arief yakni pasal 280 ayat 1 junto 521, kemudian 280 ayat 2 junto pasal 493.
"Kenapa kita kenakan pasal itu, karena dalam kegiatan itu si caleg mengenalkan diri sebagai caleg Dapil 10 Jakarta Barat dengan nomor urut 4 dari Partai Gerindra. Kedua, ada ajakan walaupun secara tersirat agar yang hadir memilih kembali caleg tersebut. Lalu, caleg membagikan sebuah sovenir yang di dalam terdapat sticker pasangan calon, parpol dengan nomor urut, caleg (dirinya) dan daerah pemilihan," ucap Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaPara pemilik burung rela jauh-jauh mengirim hewan peliharaannya demi bisa sekolah di sini
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca SelengkapnyaNamanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kedatangan tamu menteri. Ini sosoknya sampai disorot warganet.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaSelain kondisi gedung sekolah yang perlu diperbaiki, dewan guru pun menyampaikan bahwa SDN 7 Suana kekurangan meja dan kursi.
Baca Selengkapnya