Bawaslu Cecar 29 Pertanyaan ke Wakil Wali Kota Semarang Soal Dugaan Dukung Jokowi
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota semarang kembali memeriksa Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan seputar dugaan dukungan kepada Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di aula kantor Kecamatan Semarang Selatan.
"Sekitar 2 jam 29 pertanyaan tadi kami klarifikasi terkait bukti yang diterimanya dengan Gakkumdu, setelah sekali kami panggil mangkir," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, Selasa (2/4).
Dia menyebut, kehadiran klarifikasi bersamaan dengan hari terakhir proses pengkajian pidana kampanye Pemilu.
"Kami juga sudah memanggil dua ahli yaitu ahli pidana dan bahasa hari ini," jelasnya.
Hingga kini, pihaknya belum bisa menentukan sikap terhadap tindakan yang dilakukan Wawali Kota Semarang dukung Paslon jokowi-Ma'ruf.
"Karena sudah 14 hari sejak dilaporkan, malam hari ini juga kami akan langsung rapat sentra Gakkumdu untuk menentukan bersalah atau tidaknya," tutup Mata Amin Zaini.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng melaporkan Wakil Wali Kota Semarang karena diduga melakukan kampanye, dan menguntungkan salah satu Paslon Pilpres. Tepatnya saat acara silaturrahmi bersama Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di Aula Kecamatan Semarang Utara, Kamis lalu (7/3).
Hevearita Gunaryati Rahayu dilaporkan ke Bawaslu lantaran menurut Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, telah mengkampanyekan Jokowi. Serta dugaannya, memberikan iming-iming supaya mau memilih petahana. Selain itu, politisi PDIP itu disebut menggunakan fasilitas negara, dalam hal ini aula Kecamatan Semarang Utara untuk berkampanye.
Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng menilai, Hevearita telah melanggar Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya