Bawa sabu 4 kg ke Bali, pasutri asal Aceh diringkus di Palembang
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan meringkus pengedar sabu dalam jumlah cukup besar. Sabu seberat 4 kilogram dibawa pasangan suami istri asal Aceh dengan tujuan akhir Pulau Dewata, Bali.
Kedua pasutri tersebut berinisial EN dan NH. Keduanya ditangkap saat turun dari bus AKAP di Jalan Letjen Harun Sohar Palembang, Sabtu (15/7) malam. Barang bukti diamankan 4 kg sabu dalam empat bungkusan berhuruf China.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu rencananya akan dikirim ke pemesan yang tinggal di Bali. Hanya saja, mereka ditugaskan mengantar ke Palembang melalui jalur darat dan menyerahkan kepada orang yang telah ditunjuk.
Usai pemeriksaan, petugas menangkap lagi dua wanita asal Jawa Timur berinisial SA dan ID di salah satu hotel di Palembang. Keduanya berperan mengirim sabu ke daerah pemesan melalui jalur udara.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Anthoni Hutabarat mengungkapkan, total empat tersangka yang ditangkap dalam pengiriman sabu ke Bali dengan modus berbeda. Pasutri asal Aceh mengirim ke Palembang menggunakan bus AKAP, sedangkan wanita asal Jatim diperintahkan membawanya dengan pesawat komersial.
"Empat tersangka merupakan pengedar. Kita masih selidiki seorang berinisial AS, yang diduga pemilik sabu seberat empat kilogram ini," ungkap Anthoni, Senin (17/7).
Jumlah tangkapan yang cukup besar, membuat BNN Provinsi Sumsel bekerjasama dengan Polda Sumsel untuk mengungkap lebih lanjut. Bisa saja, jaringan ini masih dalam jaringan narkoba yang ditangkap di Batam, Riau, dan beberapa daerah lain.
"Dikoordinasikan dengan setiap instansi kepolisian dan BNN. Kami akan gali keterangan dari keempat tersangka," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazon berjanji akan memperketat daerah-daerah yang disinyalir sebagai jalur masuk narkoba ke wilayah Sumsel. Sementara keempat tersangka bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
"Bisa saja dikenakan hukuman mati karena itu sanksi maksimal dalam UU itu," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya