Bawa parang saat tawuran, bocah 15 tahun ini dibekuk polisi
Merdeka.com - Polsek Penjaringan mengamankan pelaku tawuran yang tergolong masih di bawah umur, RM (15) inisial namanya. Dari tangan RN, polisi mengamankan sebilah parang bergagang kayu.
"Kami mengamankan RM di Kapuk Muara Empang Lapangan RT 015 RW 004, Penjaringan Jakarta Utara. Saat itu yang bersangkutan hendak melakukan tawuran bersama kelompok lainnya," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Bimo Teguh di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/6).
Bimo memaparkan, kejadian bermula pada Minggu (5/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, saat anggota Resmob Polsek Penjaringan sedang observasi di wilayah mendapatkan informasi. Bahwa terdapat kelompok anak-anak yang hendak tawuran di lokasi sekitar.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkaplah RM. Dari tangan RM diamankan berupa sebilah parang bergagang kayu dilapisi lakban warna hitam diselipkan di pinggang kanan," ucapnya.
Selanjutnya, RM dibawa ke Polsek Penjaringan untuk dimintai keterangan dari mana parang tersebut didapat. Kemudian siapa saja yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam dalam tawuran tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak kedapatan membawa senja tajam, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca Selengkapnya