Bawa Kabur Uang Pembeli, Kepala Diler Yamaha Yogyakarta Dilaporkan ke Ombudsman
Merdeka.com - Tiga orang korban penipuan kepala diler motor Yamaha, PT. Harpindo berinisial IG melaporkan kasusnya ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, Senin (18/2). Salah satu korban penipuan oleh IG ini adalah seorang kontributor tv nasional di Yogyakarta, Andreas Sigit (38).
Sigit menerangkan jika dirinya telah membayar cash uang pembelian Yamaha tipe N-Max kepada IG sebesar Rp 27.200.000. Uang pembelian itu diserahkan Sigit kepada IG di kantor diler Yamaha Harpindo Cabang Monjali, Yogyakarta pada November 2018 yang lalu.
"Jadi uangnya saya serahkan kepada IG. IG kemudian langsung menyuruh admin (dealer) untuk menghitung uang yang saya bawa. Setelah itu saya diberikan kwitansi bukti pembayaran," ujar Sigit.
Sigit menerangkan setelah menyerahkan uang ternyata sepeda motor yang diidamkannya tak kunjung datang. Sigit justru mendapatkan kabar jika IG ditangkap petugas Polres Sleman karena kasus penipuan.
Sigit pun beberapa kali mencoba mengurus ke pihak diler. Namun hingga saat ini, tak ada kejelasan dari diler. Hingga akhirnya Sigit bersama korban lainnya melaporkan kasus yang dialaminya ke LOD DIY.
"Saya berulang kali ke diler. Tapi tak ada jawaban pasti justru seakan-akan lepas tangan. Saya jadi bingung. Saya cuma ingin hak saya dipenuhi oleh diler. Saya ingin motor yang sudah saya bayar segera diantar kalau tidak ya kembalikan uang saya," ungkap Sigit.
Menanggapi laporan dari korban penipuan kepala diler Harpindo itu, Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah LOD DIY, Suki Ratnasari mengatakan jika pihaknya akan mengundang PT Harpindo untuk dimintai keterangan terkait pemenuhan hak-hak konsumen yang dikeluhkan.
"Setelah ini kami akan mengundang, kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak PT Harpindo.Ini (PT Harpindo) kan sudah berbadan hukum. Artinya siapapun (kepala cabang) yang ada disitu bertindak untuk dan atas nama PT. Kalau di dalam perjanjian jual beli atau dalam peristiwa jual beli, apa lagi ini cash harusnya ada uang, ada barang itu," papar Suki.
Suki menambahkan terkait kasus penipuan konsumen itu, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apapun. Suki menyebut pihaknya masih akan menunggu hasil klarifikasi dengan PT. Harpindo.
"Kalau secara garis besar kami sih menilai memang ada prinsip-prinsip etika usaha yang indikasinya dilanggar. Tapi untuk lebih jauhnya kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak PT Harpindonya," pungkas Suki.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulanya Dibuntuti dengan Motor, Wanita di Makassar Dirampok & Berlian 50 Gram Raib
Berlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDiduga Minta Uang, Aksi Pengemudi Motor Ketok Kaca Mobil di Jalanan Ini Bikin Resah Warga
Aksi pemotor yang mengetok kaca mobil saat di lampu merah ini bikin resah warga Surabaya.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca Selengkapnya