Baru keluar penjara, residivis kasus narkoba di Depok kembali ditangkap polisi
Merdeka.com - HR (36), residivis narkoba yang belum lama keluar dari penjara kini harus berurusan dengan polisi. Perkaranya, HR kembali melakukan tindak kriminal karena kepemilikan puluhan kilogram ganja dan sabu.
Saat menjual ganja dan sabu, dia dibantu dua rekannya yaitu DD dan FS. Sedangkan YH bertugas mencari rumah kontrakan untuk markas mereka.
Dari tangan jaringan ini, polisi menyita 69 kilogram ganja dan 58 gram sabu. Jaringan ini diketahui sudah tiga kali menerima paket ganja kering dari seseorang di Aceh. Paket pertama dikirim 50 kilogram. Kedua 45 kilogram dan terakhir 165 kilogram.
Dari 165 kilogram yang dikirim, penyidik hanya berhasil mengamankan 69 kilogram saja. Karena sisanya sudah dijual oleh jaringan ini.
"Sudah dijual sebagian pada konsumen dan bandar lain. Mereka ini berjejaring dan terkoneksi," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto, Rabu (17/10).
Didik mengatakan ganja kering itu dijual ke pengedar lain di Bogor, Depok dan Bekasi. Biasanya sistemnya jemput bola. Jadi pembeli menghampiri jaringan HR di Cibinong. Namun untuk sabu, pembelinya sudah sesuai dengan perintah jaringan di atas HR.
"Ini sudah enam bulan, mereka melakukan penjualan narkoba sasarannya anak sekolah, mahasiswa dan orangnya juga ada," tukasnya.
Satu kilogram ganja dijual Rp 4 juta. Sedangkan, kata Didik, HR membeli seharga Rp 3 juta. Dari tiap kilogram, HR mendapatkan untung Rp 1 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan lagi atas kasus ini. Ke-empat tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 14 Subsider Pasal 112, mengenai peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
HR (36) mengatakan, setiap paket yang datang selalu diperiksa. Dia menolak paket yang timbangannya kurang dari 1 kilogram.
"Yang lebih saya ambil. Jadi ditimbang dulu sebelum saya ambil," ungkapnya.
Dia mengaku menerima paket dari temannya di Aceh. "Jadi barang datang, di taruh di lapangan dekat kontrakan nanti ada yang ambil lalu dibawa masuk ke kontrakan," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnya