Merdeka.com - Hukuman 10 tahun penjara ternyata tidak membuat YN (40) jera untuk melakukan pencabulan. Baru beberapa hari bebas dari jeruji besi, warga Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ini kembali mengulangi perbuatannya terhadap remaja laki-laki AA (17).
Pencabulan yang dilakukan YN terhadap AA terjadi hingga 10 kali. Aksi pertamanya dilakukan di kebun, Jumat (22/4) siang. Ketika itu, pelaku berpura-pura meminta korban menemaninya membeli paket data untuk telepon selulernya. Di perjalanan, pelaku membawa korban ke kebun dan mengancamnya dengan pisau untuk menjadi sasaran nafsunya. Korban tak bisa berbuat banyak dengan ancaman itu.
Perbuatan itu berulang hingga sepuluh kali. Selain mengiming-imingi korban dengan uang, pelaku pun mengancam akan menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu jika kemauannya tidak dituruti.
Pertengahan Mei 2022, pelaku kesal karena AA enggan melayaninya lagi. Dia marah karena merasa korban tidak menepati janji meski sudah diberi uang untuk menebus ponsel yang digadaikan kepada temannya.
Pelaku mengancam akan mengirim video aksi cabulnya ke teman-teman AA. Hal itu membuat korban takut dan mengadu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat di pinggir Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Selasa (17/5) malam. Dia bermaksud melarikan diri setelah mengetahui korban melapor ke polisi.
"Tersangka ditangkap beberapa jam setelah laporan masuk. Tersangka mengakui sudah 10 kali mencabuli korban," ungkap Dedy, Jumat (20/5).
Advertisement
Dari penyelidikan, tersangka baru beberapa hari tinggal di kampung itu setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Curup, Bengkulu. Dia menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan.
"Tersangka baru keluar penjara, dia pindah dan sekampung dengan korban. Baru beberapa hari tinggal, tersangka kembali melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Dinas PPA setempat melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma berat. Psikiater juga diperbantukan untuk memulihkan kejiwaan ABG laki-laki itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian dan ponsel pintar yang berisi rekaman video aksi cabul.
"Untuk video sodomi sudah kami sita untuk keperluan dalam pembuktian di persidangan nanti," pungkas Dedy.
Baca juga:
Sempat Dapat Atensi Menteri, Ini Update Penanganan Hukum Kasus Pemerkosaan di Depok
Lansia di Musi Banyuasin Tega Hamili Cucu Kandung yang Berkebutuhan Khusus
Gigit Tangan Pelaku, Siswi SMP Berhasil Lolos dari Upaya Pemerkosaan
Fakta Baru Kasus Eks Napi Teroris Penculik Anak, Korban Dicabuli dan Handphone Dijual
Berdalih Tidak Laku, Pria di Palembang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus
Pria di Bondowoso Berulang Kali Perkosa Anak Kandungnya, Ini Tampang Pelaku
Wings Air akan Buka Layanan Penerbangan Domestik Melalui Bandara Pondok Cabe
Sekitar 34 Menit yang laluWabah PMK Masuk Bali, Kasus Pertama Ditemukan di Gianyar
Sekitar 1 Jam yang laluUpdate Kasus Covid-19 Hari Ini per 2 Juli 2022
Sekitar 1 Jam yang laluDPRD Medan: Jangan Sampai Ada Penjualan Miras Jika Holywings Dibuka Kembali
Sekitar 2 Jam yang laluJemaah Haji Tak Perlu Khawatir, Selama Armuzna akan Tetap Dapat Katering
Sekitar 2 Jam yang laluPria Berkaus Polisi yang Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi Ditangkap, Ini Modusnya
Sekitar 2 Jam yang laluIstana Berupaya Secepatnya Cari Pengganti Tjahjo di MenPAN-RB
Sekitar 2 Jam yang laluKisah Gubernur Khofifah: 2013 Daftar Haji Bareng Suami, 2022 Berangkat cuma sama Anak
Sekitar 3 Jam yang laluPengiriman 42 Calon PMI Ilegal ke Malaysia via Batam Digagalkan Polisi
Sekitar 4 Jam yang laluGedung Sekolah Roboh, Satu Orang Tewas
Sekitar 4 Jam yang laluMPR Harap Tiga DOB Papua Tutup Celah Gerakan Separatis Janjikan Kesejahteraan
Sekitar 4 Jam yang laluKetika Sandiaga Kagum UMKM di DIY Sisihkan Keuntungan Bantu Anak Yatim & Dhuafa
Sekitar 4 Jam yang laluPKS: Terobosan Jokowi Mendamaikan Rusia-Ukraina Harus Diikuti Negara Lain
Sekitar 4 Jam yang laluPeriksa Eks Dirut Pertamina dan PLN, KPK Tanya Soal Jual Beli LNG
Sekitar 5 Jam yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 1 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluIndonesia dan UAE Sepakati IUAE-CEPA, Ini Isinya
Sekitar 22 Jam yang laluJokowi Bertemu Presiden MBZ di Istana Al Shatie
Sekitar 23 Jam yang laluAlasan Jokowi Tak Pernah Pakai Rompi Antipeluru saat Kunjungi Negara Perang
Sekitar 1 Hari yang laluMomen Hangat Pertemuan Jokowi dan Putin di Istana Kremlin
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Kasus Covid-19 Hari Ini per 2 Juli 2022
Sekitar 1 Jam yang laluPeneliti Jurnal Lancet: Covid-19 Kemungkinan Berasal dari Laboratorium AS
Sekitar 13 Jam yang laluWNA Jadi Salah Satu Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Bali
Sekitar 23 Jam yang laluUpdate Kasus Covid-19 Hari Ini 1 Juli 2022
Sekitar 1 Hari yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Kasus Positif Covid-19 Sengaja Dinaikkan Jelang Iduladha
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Covid-19 Kian Terkendali, Belanja APBN Sektor Kesehatan Lebih Hemat
Sekitar 1 Hari yang laluKorea Utara Sebut Wabah Covid Muncul Setelah Warga Sentuh "Benda Alien"
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Ketatkan Aturan Masker di Luar Ruangan
Sekitar 1 Hari yang laluLelah dengan Lockdown, Miliarder Video Game China Ingin Pindah ke Negara Lain
Sekitar 1 Hari yang laluCovid-19 Melonjak Lagi di Depok, Kasus Harian Lampaui 100
Sekitar 1 Hari yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 2 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 4 Minggu yang laluMPR Bandingkan Ketidakadilan terhadap Rusia dengan Israel yang Jajah Palestina
Sekitar 1 Jam yang laluPKS: Terobosan Jokowi Mendamaikan Rusia-Ukraina Harus Diikuti Negara Lain
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami