Baru Beberapa Hari Bebas, Residivis di Musi Rawas Kembali Cabuli Remaja Laki-Laki
Merdeka.com - Hukuman 10 tahun penjara ternyata tidak membuat YN (40) jera untuk melakukan pencabulan. Baru beberapa hari bebas dari jeruji besi, warga Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ini kembali mengulangi perbuatannya terhadap remaja laki-laki AA (17).
Pencabulan yang dilakukan YN terhadap AA terjadi hingga 10 kali. Aksi pertamanya dilakukan di kebun, Jumat (22/4) siang. Ketika itu, pelaku berpura-pura meminta korban menemaninya membeli paket data untuk telepon selulernya. Di perjalanan, pelaku membawa korban ke kebun dan mengancamnya dengan pisau untuk menjadi sasaran nafsunya. Korban tak bisa berbuat banyak dengan ancaman itu.
Perbuatan itu berulang hingga sepuluh kali. Selain mengiming-imingi korban dengan uang, pelaku pun mengancam akan menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu jika kemauannya tidak dituruti.
Korban Akhirnya Mengadu kepada Orang Tua
Pertengahan Mei 2022, pelaku kesal karena AA enggan melayaninya lagi. Dia marah karena merasa korban tidak menepati janji meski sudah diberi uang untuk menebus ponsel yang digadaikan kepada temannya.
Pelaku mengancam akan mengirim video aksi cabulnya ke teman-teman AA. Hal itu membuat korban takut dan mengadu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat di pinggir Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Selasa (17/5) malam. Dia bermaksud melarikan diri setelah mengetahui korban melapor ke polisi.
"Tersangka ditangkap beberapa jam setelah laporan masuk. Tersangka mengakui sudah 10 kali mencabuli korban," ungkap Dedy, Jumat (20/5).
Korban Trauma Berat
Dari penyelidikan, tersangka baru beberapa hari tinggal di kampung itu setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Curup, Bengkulu. Dia menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan.
"Tersangka baru keluar penjara, dia pindah dan sekampung dengan korban. Baru beberapa hari tinggal, tersangka kembali melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Dinas PPA setempat melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma berat. Psikiater juga diperbantukan untuk memulihkan kejiwaan ABG laki-laki itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian dan ponsel pintar yang berisi rekaman video aksi cabul.
"Untuk video sodomi sudah kami sita untuk keperluan dalam pembuktian di persidangan nanti," pungkas Dedy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 14 remaja memilih melompat ke Sungai Cisanggarung Losari, Brebes untuk menghindari tawuran.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria renta, SM (70) di Musi Rawas, Sumsel, diduga nekat mengakhiri hidupnya karena sakit hati diusir anak semata wayangnya.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat korban tidur pulas di rumahnya di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (23/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya