Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim SP3 Kasus Penggelapan & Pencucian Uang Bos Gulaku

Bareskrim SP3 Kasus Penggelapan & Pencucian Uang Bos Gulaku Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terlapor bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf.

"Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (18/12).

Kendati demikian, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjerat Gunawan apabila di kemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti baru.

"Ya apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama, karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem," tuturnya.

Dalam perkara ini, Gunawan Jusuf diketahui telah beberapa kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, permohonan praperadilan itu selalu dicabut sebelum menemukan jawaban dari Majelis Hakim.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebetulnya belum menetapkan Gunawan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor yakni Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo di mana saat itu Gunawan Jusuf berlaku sebagai Direktur Utama. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP