Bareskrim Polri tetapkan PT Offistarindo sebagai tersangka kasus UPS
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 20 SMAN/SMKN oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014. Penyidik menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka dari korporasi.
"PT Offistarindo Adhiprima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan UPS di Jakbar dan Jakpus," kata Kasubdit Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Lebih lanjut, Indarto menjelaskan bahwa negara telah rugi Rp 130 miliar dalam kasus korupsi ini dan akan menarik kembali atau menyita aset dari perusahaan tersebut. Sebesar Rp 65 miliar telah masuk ke dalam uang kas PT Offistarindo Adhiprima untuk digunakan sebagai biaya oprasional dan menjadi aset perusahaan tersebut.
"Agar bisa menarik kerugian negara, perusahaan ini harus ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dan dua diantaranya yaitu anggota DPRD DKI Jakarta yakni anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan dan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta) HM Firmansyah.
Dan tiga lainnya yaitu mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku DinasPendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.
Indarto menambahkan penetapan korporasi sebagai tersangka memiliki dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa korporasi bisa menjadi subyek hukum tindak pidana kasus korupsi. Kelima tersangka kini telah dijatuhi vonis pengadilan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBenny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca Selengkapnya