Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Kaltim
Merdeka.com - Polri menangkap pelaku kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku tersebut merupakan orang yang pertama kali berhasil ditangkap.
"Ya pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," kata Dirtipider Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (29/11).
Pipit tidak menyebutkan siapa dan kapan pelaku pertama ditangkap meskipun aksinya mengandung unsur pidana.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada," tegas Pipit.
Pipit juga belum membeberkan kapan penetapan tersangka pelaku diumumkan. Polisi masih mendalami tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Nanti kalau sudah ada titik terang pasti kita informasikan," pungkas dia.
Polisi juga telah melayangkan panggilan terhadap Aiptu (Purn) Ismail Bolong untuk dimintai keterangan usai videonya viral. Pemanggilan polisi ditunda lantaran Ismail Bolong dikabarkan sakit.
"Yang bersangkutan alasannya sakit," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim.
Ketidakhadiran Ismail disampaikan kuasa hukum usai menerima langsung surat panggilan polisi. Namun Pipit mengaku belum berkomunikasi dengan kuasa hukum Ismail Bolong.
"Yang jelas lawyernya belum berhubungan dengan saya, tapi berhubungan dengan penyidik saya," imbuh dia.
Sebelumnya, video pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur tentang tambang ilegal beredar di media sosial. Dalam video, Ismail Bolong mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri terkait tambang ilegal.
Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya beredar. Menurutnya, itu merupakan video lama yang dibuat di bawah tekanan mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaDia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaSeorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca Selengkapnya