Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto menampik ada penggelontoran SGD 500 ribu dari Fayakhun Andriadi untuk kepentingan Rapimnas Golkar tahun 2016 di Bogor. Bantahan itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia juga membantah uang tersebut dititipkan Fayakhun melalui Irvanto Hendra Pambudi, sang keponakan. Sebab menurutnya, Fayakhun tipikal orang pelit, tak mau berkontribusi.
"Pak Fayakhun ini pelitnya bukan main enggak ada bicara itu," ujar Novanto, Rabu (26/9).
Sementara itu penyerahan SGD 500 ribu oleh Fayakhun dikonfirmasi oleh Agus Gunawan, anak buah Fayakhun. Agus mengatakan dia diperintahkan politisi Golkar itu untuk menyerahkan tas berisikan uang yang dibungkus amplop coklat ke Irvanto.
"Saya dari Pejaten ke Kemang naik ojek, ketemu di showroom nya Pak Irvan," ujar Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Setelah bertemu, Agus menyampaikan tujuannya datang sekaligus memberikan tas titipan Fayakhun. Irvanto pun membawa Agus ke satu ruangan dan membuka tas tersebut yang berisikan lima bundel dolar Singapura. Diperkirakan Agus uang tersebut berjumlah SGD 100 ribuhingga SGD 500 ribu.
Namun dia mengaku tak tahu menahu latar belakang Fayakhun memberikan uang ke Irvanto.
Selain kepada Irvanto, Agus juga pernah diperintahkan Fayakhun mengantar uang ke Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco sebesar Rp 800 juta. Tidak diketahui, asal muasal dan tujuan pemberian uang tersebut.
"Pernah kasih uang kurang lebih Rp 800 juta. Saat ambil uang rupiah ke Ci Ketty kan ada 800 juta, itu buat Basri Baco," kata Agus.
"Untuk keperluan apa?" tanya jaksa Ikhsan.
"Tidak tahu," jawabnya.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.