Bantah terima SGD 500 ribu buat Rapimnas Golkar, Setnov sebut Fayakhun pelit
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto menampik ada penggelontoran SGD 500 ribu dari Fayakhun Andriadi untuk kepentingan Rapimnas Golkar tahun 2016 di Bogor. Bantahan itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia juga membantah uang tersebut dititipkan Fayakhun melalui Irvanto Hendra Pambudi, sang keponakan. Sebab menurutnya, Fayakhun tipikal orang pelit, tak mau berkontribusi.
"Pak Fayakhun ini pelitnya bukan main enggak ada bicara itu," ujar Novanto, Rabu (26/9).
Sementara itu penyerahan SGD 500 ribu oleh Fayakhun dikonfirmasi oleh Agus Gunawan, anak buah Fayakhun. Agus mengatakan dia diperintahkan politisi Golkar itu untuk menyerahkan tas berisikan uang yang dibungkus amplop coklat ke Irvanto.
"Saya dari Pejaten ke Kemang naik ojek, ketemu di showroom nya Pak Irvan," ujar Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Setelah bertemu, Agus menyampaikan tujuannya datang sekaligus memberikan tas titipan Fayakhun. Irvanto pun membawa Agus ke satu ruangan dan membuka tas tersebut yang berisikan lima bundel dolar Singapura. Diperkirakan Agus uang tersebut berjumlah SGD 100 ribuhingga SGD 500 ribu.
Namun dia mengaku tak tahu menahu latar belakang Fayakhun memberikan uang ke Irvanto.
Selain kepada Irvanto, Agus juga pernah diperintahkan Fayakhun mengantar uang ke Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco sebesar Rp 800 juta. Tidak diketahui, asal muasal dan tujuan pemberian uang tersebut.
"Pernah kasih uang kurang lebih Rp 800 juta. Saat ambil uang rupiah ke Ci Ketty kan ada 800 juta, itu buat Basri Baco," kata Agus.
"Untuk keperluan apa?" tanya jaksa Ikhsan.
"Tidak tahu," jawabnya.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar klaim memiliki kontribusi besar dalam memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terang-terangan minta jatah 5 kursi menteri di kabinet Prabowo.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah memberi penugasan kepada sejumlah figur untuk mengemban tugas sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaAirlangga Hartarto terang-terangan meminta jatah 5 kursi menteri jika Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDoli mengatakan Partai Golkar terus melihat bagaimana perkembangan dinamika politik saat ini.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.
Baca SelengkapnyaSinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca Selengkapnya