Bantah Novel, Miryam ngotot tak pernah ditawari perlindungan LPSK
Merdeka.com - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani kembali menjalani sidang korupsi e-KTP. Agenda persidangan kali ini yakni konfrontir antara Miryam dengan 3 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Miryam tetap bersikukuh jika ia mendapatkan sejumlah tekanan dari penyidik KPK. Bahkan, Miryam mengaku tak pernah ditawari perlindungan saksi oleh penyidik KPK.
"Dari pemeriksaan pertama sampai terakhir saya nggak pernah ditawarkan perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ucap Miryam saat dikonfrontir oleh 3 penyidik KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
"Selama ditekan penyidik saya merasa tertekan sekali," tuturnya.
Tekanan yang diterima, diakui Miryam, tak hanya saat menjalani pemeriksaan. Namun, saat persidangan perdana kasus korupsi e-KTP, penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi rumahnya.
"Baru kamis sidang pertama hari rabu itu pagi-pagi Pak Novel datang ke rumah saya bersama 2 bapak-bapak. Saya sudah paranoid," ujar mantan anggota Komisi II DPR ini.
Padahal masih dalam persidangan yang sama, Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang menangani kasus tersebut mengaku pernah menawarkan perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasalnya, Novel menganggap jika Miryam termasuk saksi kunci dalam kasus korupsi berjemaah itu.
"Kami tawarkan bahwa di KPK ada mekanisme perlindungan, tapi yang bersangkutan tidak mau," kata Novel kepada majelis hakim.
Tak kehilangan akal, Novel menawarkan opsi lain sebagai bentuk perlindungan kepada Miryam. Ia menyerahkan nomor telepon pribadinya untuk Miryam. Agar sewaktu-waktu jika Miryam mendapatkan ancaman bisa langsung meminta perlindungan dari KPK.
"Tapi dia tidak mau. Katanya alasannya belum perlu," ungkap Novel.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya