Bank BUMN Cabang Pringsewu Lampung Digeledah Terkait Penyalahgunaan Uang Nasabah, Kerugian Rp17 Miliar
Selain bank tersebut, ada dua tempat lainnya yang digeledah dengan di lokasi sama. Sebanyak 25 saksi diperiksa.
Kantor bank pelat merah cabang Pringsewu, Lampung, digeledah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan dilakukan buntut penyidikan kasus penyalahgunaan dana nasabah di bank tersebut. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa.
"Setelah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan adanya tersangka kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang terdiri dari pihak bank BRI dan Nasabah," katanya Rabu (2/7).
Selain di kantor bank tersebut, ada dua tempat lainnya yang digeledah dengan di lokasi sama.
"Dan telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dan berkas yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, satu unit mobil Toyota Innova Reborn dan satu unit mobil Honda Brio," jelasnya.
Penyidik Kejati Lampung juga mengamankan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai kurang lebih Rp2 miliar.
"Beberap unit handphone dan tas yang berhubungan dengan penyelidikan ini serta yang tunai sebesar Rp 559.606.209,39," ungkap Armen.
Armen menuturkan, infikasi kerugian negara dari kasus ini senilai Rp17 miliar. "Untuk modus nanti akan disampaikan saat penetapan tersangka. Saat ini masih dalam penyelidikan,"