Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding Kandas, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Banding Kandas, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Sidang Vonis Ricky Rizal. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal resmi mengajukan Kasasi. Langkah itu ditempuh mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut setelah banding atas vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan. Kasasi itu diajukan kubu Ricky Rizal pada Selasa (2/5) kemarin.

Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 13 tahun penjara diberikan kepada Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sekaligus mengandaskan banding diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Dengan demikian, hukuman dijatuhkan kepada Ricky Rizal tetap sama yakni 13 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Mulyanto saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Keempat memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan, penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.

"Lima membebani terdakwa biaya perkara pada tingkat banding sebesar lima ribu rupiah," ujar hakim.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP