Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar narkoba kakap di Medan dihukum seumur hidup, JPU banding

Bandar narkoba kakap di Medan dihukum seumur hidup, JPU banding Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Bandar narkoba kelas kakap di Medan, Togiman alias Tony alias Toge, hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Pasangan suami istri yang jadi kaki tangannya, Mirawaty alias Achin (33) dan Hendy (31), juga dijatuhi hukuman yang sama.

Hukuman seumur hidup dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12) sore. Mereka menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Togiman, Mirawaty, dan Hendy telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Togiman alias Toge, Hendy, dan Mirawaty alias Achin dengan hukuman penjara masing-masing selama seumur hidup," kata Erintuah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan hukuman mati. Mereka beralasan itu tidak sejalan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, tidak ada fakta yang membuktikan bahwa hukuman mati itu akan memberi efek jera pada pelaku kejahatan.

Mendengar putusan hakim, Hendy, dan Mirawaty langsung menyatakan menerima. Sementara Togiman malah sempat menyatakan keberatan, namun dia langsung ditenangkan penasihat hukumnya, dan akhirnya menyatakan pikir-pikir.

Di pihak lain, jaksa langsung menyatakan banding. "Kami banding Yang Mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga.

Putusan majelis hakim memang tak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar ketiganya dijatuhi humuman mati.

Terkait perkara ini, ada terdakwa lain yang juga dijatuhi hukuman, yaitu Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Disidang terpisah, pria ini dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti bersalah karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Barang haram itu ditemukan dari Agus Salim saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Hendy yang memang tengah bersamanya. Agus Salim sebelumnya dituntut dengan 10 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Togiman merupakan narapidana Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Saat ditangkap dia tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.

Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Petugas yang mendapat informasi Mirawaty dan Hendy telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pukul 16.00 WIB, Mirawaty didapati membawa Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya, namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.

Petugas BNN sempat melepaskan tembakan, namun Mirawaty sempat meloloskan diri. Dia akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan.

Rumah Mirawaty di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan total 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus. Sementara Hendy yang merupakan suami Mirawaty ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan. Agus Salim alias Mr Lim alias Alim ditangkap bersamanya. Selain itu ditemukan pula barang bukti sejumlah narkotika.

Dalam pemeriksaan, Mirawaty mengaku 3 kali menerima narkoba dari orang suruhan Togiman. Sekurangnya dia sudah 2 kali mengantarkan barang haram itu kepada sesorang bernama Dedi (DPO). Dari setiap 1 Kg sabu yang diantarkan, Mirawati mengaku mendapatkan Rp 10 juta. Dia juga diberikan Rp 1.000 dari transaksi setiap butir pil ekstasi. Togiman juga memberinya 5 gram sabu untuk dipakai setiap bulan dan dapat ditambah jika masih kurang.

Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki Togiman.

Togiman bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam sejumlah kasus peredaran narkoba lainnya. Nama narapidana ini di antaranya ada dalam dakwaan pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.

Dia juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus, agar dia tidak dilibatkan dalam penangkapan Mirawaty. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini juga tengah disidangkan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati

Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya