Bandar narkoba 39 Kg di Bengkalis ditangkap, 2 jet ski disita
Merdeka.com - Polres Bengkalis menangkap bandar besar narkoba Eri Kusnadi, Sabtu (7/4). Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua anak buah Eri saat akan mengantar narkoba.
Warga Jalan Mts Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, itu merupakan bandar besar sabu dan ekstasi antar negara. Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap Eri merupakan hasil pengembangan terhadap dua tersangka narkoba.
Dari dua pelaku itu polisi menyita 39 kilogram dan ratusan ribu butir ekstasi. "Dua orang kurir tersebut Zulfadli dan Aldino Kardofa ditangkap di daerah Siak oleh Polda Riau. Lalu dilakukan interogasi, dan mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Eri, setelah dilacak ternyata berada di Bengkalis. Kemudian kita tangkap di rumahnya," ujar Wicak kepada merdeka.com, Minggu (9/4)
Dari tangan tersangka Eri, polisi menemukan barang bukti sekitar 12 gram sabu dan uang sebanyak Rp 1,6 juta. Bahkan, sejumlah alat transportasi darat dan laut miliknya disita polisi karena diduga hasil penjualan narkoba yang dijalaninya selama ini.
Eri ditangkap di rumahnya dan sempat berusaha bersembunyi di dalam tangki air di atas rumahnya yang dilengkapi cctv tersebut. Lalu petugas mengepung dan mencari ke seluruh sudut rumah hingga berhasil menangkapnya ketika keluar dari tangki itu. Dia sempat bersembunyi selama 2 jam di dalam air.
"Barang bukti yang juga kita sita berupa paspor atas nama Eri, Tati Rozalita, Jefri, dan Rudi Hartono. Satu buah surat SIM internasional atas nama Eri Kusnadi. Juga 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif dan satu amunisi kosong. Satu mobil Honda HRV warna merah bernopol BM 312 IJ dan dua unit transportasi laut berupa Jet Ski," pungkas Wicak.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca Selengkapnya