Bakal Calon Bupati Kediri Supadi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah
Merdeka.com - Polresta Kediri menjemput paksa Kades Tarokan, Supadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan gelar akademik palsu. Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena tersangka dua kali mangkir dari panggilan. Supadi adalah bakal calon bupati pada Pilkada 2020 ini.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, tersangka dijemput paksa dari rumahnya, Rabu (19/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan.
"Polresta Kediri telah melakukan membawa terlapor saudara S (Supadi) untuk diserahkan ke penyidik. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu. Hasil pemeriksaan dari penyidik, dilakukan gelar perkara dan saat ini statusnya sudah sebagai penahanan Polresta Kediri," kata Kamsudi, Kamis (20/2).
Supadi ditetapkan tersangka terkait penggunaan gelar akademik palsu yakni, penggunaan S.E (Sarjana Ekonomi) di akhir namanya. Dia dilaporkan oleh Bambang warganya setelah Pilkades berakhir. Penyidik Satreskrim Polresta Kediri melayangkan panggilan pertama kepada Supadi pada Januari 2020, tetapi tersangka mangkir dengan alasan proses pergantian pengacara.
Kemudian polisi memanggil tersangka pada awal Februari 2020. Namun tersangka kembali mangkir dengan alasan tengah menjalani ibadah umrah. Akhirnya tersangka dijemput paksa bersamaan panggilan ketiga pada 19 Februari 2020.
Tersangka dijerat pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Pernyataan sebelumnya, Supadi membantah menggunakan gelar akademik. Dia menyebut penggunaan SE di belakang namanya merupakan kepanjangan nama.
Dalam Pilkada Kabupaten Kediri, Supadi didukung dan maju lewat tiga partai politik, yaitu PKB, PAN dan Partai Gerindra. Di PKB, Supadi dideklarasikan dalam agenda pagelaran wayang kulit. Kemudian pada Rakderda PAN Kabupaten Kediri, Supadi dan wakilnya Samsul Hadi didukung menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati. Sedangkan untuk Partai Gerindra, Supadi mengikuti proses penjaringan bersama sejumlah kandidat.
Menanggapi status Supadi sebagai tersangka, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri Arief Junaedi mengaku tidak akan turut campur, karena hal itu persoalan pribadi. Terlebih Supadi belum ditetapkan sebagai calon oleh Partai Gerindra.
"Dengan kasusnya otomatis kalau dia kena kasus hukum, dia tidak bisa dalam persyaratan SKCK baik di KPU maupun di Partai Gerindra. Karena persyaratannya kami juga menyertakan SKCK," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke Polisi Gara-Gara Pantun Sindir Jokowi, Begini Reaksi Butet Kartaredjasa
Butet dilaporkan relawan Jokowi ke Polda DIY pada Selasa (30/1).
Baca Selengkapnya