Bahas OTT hakim, KY kirim pejabat ke Medan
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) langsung mengirim pejabatnya ke Medan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Nedan, Selasa (28/8). Mereka ingin memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pejabat KY yang dikirim ke Medan yakni Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta bersama Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, K MS Ronni. Mereka mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jalan Ngumban Surbakti.
"Kunjungan kami ke PN Medan merupakan pengkondisian jajaran pengadilan medan pasca penangkapan hakim. Jadi kami hadir untuk memastikan bahwa jajaran pengadilan Medan tetap pada jalurnya pasca-penangkapan hakim," kata Sukma.
Posisi KY mendorong sekaligus mengawal rekan pengadilan, terutama PT Medan, untuk melakukan pengawasan internal hakim di daerah. "Dalam percakapan kami dengan ketua PT, apa pun yang terjadi tidak ada kata putus asa dalam perbaikan pengadilan. Hal kedua yang juga kami bicarakan dengan ketua PT mengenai rekam jejak hakim di PN Medan," jelas Sukma.
Hal ketiga yang dibicarakan pihak KY dan PT Medan adalah upaya pembinaan integritas hakim. Mereka akan terus memperkuat pembinaan integritas karena basis utamanya adalah kesadaran individu.
KY memastikan akan terus memonitoring pelanggaran yang diduga dilakukan hakim. "KY tidak akan berhenti meski tanpa diperhatikan publik," sambungnya.
Sukma juga menyatakan, KY sudah membangun kerjasama dengan KPK dan MA khususnya dalam peningkatan integritas, terutama untuk mencegah OTT. "Kami tekankan pada para hakim bahwa salah atau benar perkara ada di tangan mereka. Artinya suap itu sangat bertentangan dengan kode etik hakim," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) pagi sekitar pukul 08.30 Wib. Mereka mengamankan 4 hakim, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibobo, bersama 2 panitera Helpandi dan Oloan Sirait. Selain itu, KPK juga menyatakan ada 2 pihak swasta yang turut diamankan.
OTT ini terkait suap penanganan perkara korupsi Rp 132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Kabar teranyar, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap ini, yakni hakim adhoc Tipikor Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, Pengusaha Tamin Sukardi dan staf Tamin bernama Hadi Setiawan. Sementara yang lain masih berstatus saksi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeliharaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sebelum dimulainya momen mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya