Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Badge Award Diberikan Jika Kasus Sudah Inkracht di Pengadilan

Badge Award Diberikan Jika Kasus Sudah Inkracht di Pengadilan Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menjelaskan, badge awards ditawarkan Polri kepada masyarakat adalah sebuah penghargaan untuk sebuah temuan dugaan tindak pidana di ranah daring yang terverifikasi.

"Iya itu diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi terverifikasi, khususnya kasus-kasus yang tidak terungkap. kemudian setelah kami verifikasi dan ternyata benar, cek (ada) pelakunya ini," kata Slamet di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (18/3).

Slamet menambahkan, usai terverifikasi badge awards tidak serta langsung diberikan kepada pelapor. Menurut jenderal bintang satu ini, kasus yang ditemukan tersebut harus selesai hingga inkracht di pengadilan.

"Jadi kami sidik memenuhi unsur dan dipidanakan, setelah putus (pengadilan), baru kami kasih digital badgenya. itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," jelas dia.

Namun demikian, ditegaskan Slamet, badge tersebut tidak akan diberikan jika kasusnya diketahui hanyalah aksi saling lapor. Menurut dia, kasus ditemukan dan dilaporkan ke pihak siber Polri harus benar kasus yang luar biasa.

"kalau kasus hanya saling lapor yg tentunya kita bisa ungkap, bukan sesuatu hal yg luar biasa, jadi ya dan kasus yang kita sulit mengungkapnya seperti scamming, fintech itu," ungkap dia.

Diketahui, Badge Awards adalah penghargaan untuk masyarakat yang diinisiasi Polri dalam membantu tugasnya di ranah digital, Terhadap datangnya laporan dari masyarakat tersebut, khususnya kejahatan di internet, Polri akan mengapresiasi langkah mereka melalui Direktorat Siber.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024
Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024

SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya