Badge Award Diberikan Jika Kasus Sudah Inkracht di Pengadilan
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menjelaskan, badge awards ditawarkan Polri kepada masyarakat adalah sebuah penghargaan untuk sebuah temuan dugaan tindak pidana di ranah daring yang terverifikasi.
"Iya itu diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi terverifikasi, khususnya kasus-kasus yang tidak terungkap. kemudian setelah kami verifikasi dan ternyata benar, cek (ada) pelakunya ini," kata Slamet di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (18/3).
Slamet menambahkan, usai terverifikasi badge awards tidak serta langsung diberikan kepada pelapor. Menurut jenderal bintang satu ini, kasus yang ditemukan tersebut harus selesai hingga inkracht di pengadilan.
"Jadi kami sidik memenuhi unsur dan dipidanakan, setelah putus (pengadilan), baru kami kasih digital badgenya. itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," jelas dia.
Namun demikian, ditegaskan Slamet, badge tersebut tidak akan diberikan jika kasusnya diketahui hanyalah aksi saling lapor. Menurut dia, kasus ditemukan dan dilaporkan ke pihak siber Polri harus benar kasus yang luar biasa.
"kalau kasus hanya saling lapor yg tentunya kita bisa ungkap, bukan sesuatu hal yg luar biasa, jadi ya dan kasus yang kita sulit mengungkapnya seperti scamming, fintech itu," ungkap dia.
Diketahui, Badge Awards adalah penghargaan untuk masyarakat yang diinisiasi Polri dalam membantu tugasnya di ranah digital, Terhadap datangnya laporan dari masyarakat tersebut, khususnya kejahatan di internet, Polri akan mengapresiasi langkah mereka melalui Direktorat Siber.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya