Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan surat dakwaan, JPU sebut Buni Yani ubah video pidato Ahok

Bacakan surat dakwaan, JPU sebut Buni Yani ubah video pidato Ahok Buni Yani jalani sidang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadina, Kota Bandung Selasa (13/6).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik yang membacakan surat dakwaan menyebut Buni Yani telah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKI Jakarta.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang Iain atau milik publik," ujar Andi saat membacakan surat dakwaannya.

Andi mengatakan, pada tanggal 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di Tempat Pelelangan lkan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu hak bapak ibu yah jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka karna dibodohin gitu ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu program ini jalan saja, jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa milih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, lapi programnya gua kalau terima enggak enak dong jadi utang budi jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak nanti' mati pelan-pelan loh kena stroke," kata Andi menirukan pidato Ahok.

Pidato Ahok di Pulau Pramuka tersebut, lanjut Andi, telah diliput dan direkam oleh Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKl Jakarta. Kemudian pada tanggal 28 September 2016 Diskominfomas Provinsi DKl Jakarta mempublikasikan video kegiatan tersebut dengan mengunggah rekaman video kegiatan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 ke Youtube lewat akun Pemprov DKI dengan judul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep Seribu dalam rangka Kerja Sama dengan STP' berdurasi 1 jam 48 menit.

"Pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, terdakwa Buni Yani dengan menggunakan handphone telah mengunduh (mendownload) rekaman video tersebut dari akun Pemprov DKI tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman. Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga hanya tinggal berdurasi 30 detik saja yaitu yang terjadi di antara menit ke 24.00 sampai dengan menit ke 25.00," katanya.

Terdakwa Buni Yani, lanjut Andi, kemudian mengunggah hasil pengurangan durasi video pidato tersebut ke akun Facebook terdakwa. Sehingga dalam laman dinding (wall) akun Facebook milik terdakwa hanya terdapat rekaman video pidato Ahok yang telah dikurangi durasinya.

Selain itu, terdakwa juga mengunggah transkrip ucapan Ahok dalam pidato tersebut, dengan menghilangkan kata 'pakai'.

"Ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripskan ucapan Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media social facebook," ucapnya.

Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik Jo, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa Buni Yani juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat teretentu berdasarkan atas suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA).

Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Diisukan Mundur, Pak Bas Dipamerkan Jokowi Saat Blusukan di 'Kandang Banteng'

VIDEO: Diisukan Mundur, Pak Bas Dipamerkan Jokowi Saat Blusukan di 'Kandang Banteng'

Di depan warga yang hadir, Jokowi memamerkan kinerja PUPR dalam memperbaiki jalan yang sudah lama rusak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aksi Sigap Pak Bas Payungi Jokowi saat Hujan Deras di Sulteng

VIDEO: Aksi Sigap Pak Bas Payungi Jokowi saat Hujan Deras di Sulteng

Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meresmikan perbaikan 15 ruas jalan sepanjang 147 km

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Kenang Sosok Lukas Enembe: Sosok yang Merawat Papua Sepenuh Hati

VIDEO: AHY Kenang Sosok Lukas Enembe: Sosok yang Merawat Papua Sepenuh Hati

Putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku merasakan kehilangan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang

VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang

Suhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Keras Luhut Panjaitan, Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja

VIDEO: Respons Keras Luhut Panjaitan, Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memuji integritas Presiden Jokowi dalam memimpin negeri

Baca Selengkapnya
Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama

Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama

Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi Kala Ditanya Kehadiran H-2 HUT PDIP: Belum Dapat Undangan

VIDEO: Ekspresi Jokowi Kala Ditanya Kehadiran H-2 HUT PDIP: Belum Dapat Undangan

PDIP bakal merayakan HUT pada 10 Januari mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!

VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!

Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut

Baca Selengkapnya
Istana Klaim Komunikasi Jokowi dengan Megawati Masih Bagus, tapi Tak Diundang HUT ke-51 PDIP

Istana Klaim Komunikasi Jokowi dengan Megawati Masih Bagus, tapi Tak Diundang HUT ke-51 PDIP

Ari mengatakan Jokowi selalu menjalin komunikasi dengan tokoh partai politik, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya