Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca eksepsi, pengacara Setnov kembali beberkan politisi diduga terima dana e-KTP

Baca eksepsi, pengacara Setnov kembali beberkan politisi diduga terima dana e-KTP Sidang Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan munculnya nama-nama baru dalam surat dakwaan Setya Novanto.

Tim kuasa hukum yang dikomandoi Maqdir Ismail itu menuturkan, nama-nama baru dalam surat dakwaan Setya Novanto tidak masuk dalam logika hukum. Menurutnya, dalam perkara split sync atau pemecahan pemberkasan terdakwa dalam kasus yang sama, hal tersebut setidaknya tidak terjadi.

"Kami terkejut, bagi kami tidak masuk dalam logika hukum dalam masing-masing dakwaan pada peserta tindak pidana korupsi berbeda. Khususnya terhadap surat dakwaan Setya Novanto terdapat penambahan peserta baru," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Beberapa nama baru yang tercantum dalam surat dakwaan milik mantan ketua umum Partai Golkar tersebut adalah; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Made Oka Masagung pemilik OEM Investment, Pte.Ltd dan Delta Energy, Pte.Ltd, Muda Ihsan Harahap, dan Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, peserta tender proyek e-KTP.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan nama-nama terduga penerima dana e-KTP yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan milik Novanto selaku terdakwa ke-4 dari kasus mega korupsi tersebut.

Dalih yang dipakai, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto selaku terdakwa kesatu dan kedua, beberapa nama anggota DPR secara rinci muncul dan disebutkan turut menerima aliran uang dari proyek senilai Rp 5,9 Triiliun itu.

Sejumlah nama yang tidak ada dalam surat dakwaan Setya Novanto dan disoroti tim kuasa hukum antara lain:

Melchias Mekeng disebutkan menerima USD 1.400.000

Olly Dondokambey disebutkan menerim USD 1.200.000

Tamsil Lindrung disebutkan menerima USD 700.000

Arif disebutkan menerima USD 1.080.000

Chairumah Harahap disebutkan menerima USD 58.000 dan Rp 26 Miliar

Ganjar Pranowo disebutkan menerima USD 520.000

Yasonna Laoly disebutkan menerima USD 84.000

Khatibul Umam Wiranu disebutkan menerima USD 400.000

Marzuki Alie disebutkan menerima USD 400.000

Anas Urbaningrum disebutkan menerima USD 5.500.000

Agun Gunanjar Sudarsa disebutkan menerima USD 1.407.000

Mustoko Weni disebutkan menerima USD 408.000

Ignatius Mulyono disebutkan menerima USD 208.000

Taufik disebutkan menerima USD 103.000

Teguh Djuwarno disebutkan menerima USD 167.000

Kapoksi mendapat fee masing-masing USD 37.000

"Total selisih uang yang tidak tercantum Rp 233.460.000.000 perhitungan ini kurs USD 1 seharga Rp 13.000. Jadi ini berada di tangan siapa?" ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP