Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo si Mantan Pegawai Pajak

Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo si Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penetapan tersangka mantan pegawai pajak ini setelah tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. Kemudian, diperkuat dengan adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan, Rafael Alun tidak langsung ditahan.

Hal ini dikarenakan, tim penyidik KPK masih terus bekerja untuk melengkapi lagi bukti penetapan tersangka ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (1/4).

Rumah Digeledah

Usai menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka, KPK pun melakukan penggeledahan terhadap rumahnya. Namun, tidak diketahui secara pasti kapan waktu penggeledahan itu dilakukan.

Selain tidak disebutkan kapan waktu penggeledahan itu dilakukan, pihak KPK juga tidak membeberkan barang bukti apa saja yang telah disita dalam kegiatan itu.

rafael alun trisambodo diperiksa kpk

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Untuk penggeledahan itu dilakukan, karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3).

"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," sambung Ali.

Diduga Terima Gratifikasi dari 2011 hingga 2023

Meski tak disebutkan barang bukti apa saja yang telah dibawa atau diamankan tim penyidik pada saat penggeledahan. Namun, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sepanjang periode 2011-2023.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (30/3).

rafael alun trisambodo diperiksa kpk

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Ali menyebut, penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dalam bentuk uang. Ali memastikan tim penyidik akan mendalami lebih jauh penggunaan uang-uang tersebut.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.

KPK Bakal Periksa Istri Rafael Alun

Selain melakukan penggeledahan rumah usai ditetapkan sebagai tersangka, anak buah Firli Bahuri juga akan memanggil Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun untuk diperiksa.

Pemanggilan terhadap Ernie akan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023. Ernie akan dipanggil sebagai saksi untuk sang suami yang sudah dijerat sebagai tersangka.

"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (30/3).

rafael alun trisambodo diperiksa kpk

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Dalam proses penyelidikan ini, Ernie Meike sudah diperiksa saat itu bersamaan dengan Rafael Alun. Jadi, dalam proses penyidikan pun pihaknya akan memeriksa Ernie Meike.

"Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Ali.

Legowo Jadi Tersangka

Lalu, terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Ternyata sudah diterima secara legowo oleh tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun anggaran 2011 hingga 2023.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi konsekuensi yang harus diterima oleh dirinya yakni menyandang status tersangka yang ditetapkan pada Senin, 27 Maret 2023.

"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya, saya enggak bisa apa-apa, jadi saya menerima saja," ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Rafael mengaku hanya bisa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya.

"Yang saya bisa hanya konsultasi dengan tim pengacara saya. Saya merasa ini seperti mimpi, saya tidak merasa melakukan apa-apa. Saya sedang bekerja dengan baik dan semangat-semangatnya," kata dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya

Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Namanya Kembali Trending di X
Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Namanya Kembali Trending di X

Kembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya