Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo si Mantan Pegawai Pajak

Minggu, 2 April 2023 06:00 Reporter : Nur Habibie
Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo si Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penetapan tersangka mantan pegawai pajak ini setelah tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. Kemudian, diperkuat dengan adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan, Rafael Alun tidak langsung ditahan.

Hal ini dikarenakan, tim penyidik KPK masih terus bekerja untuk melengkapi lagi bukti penetapan tersangka ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (1/4).

2 dari 5 halaman

Rumah Digeledah

Usai menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka, KPK pun melakukan penggeledahan terhadap rumahnya. Namun, tidak diketahui secara pasti kapan waktu penggeledahan itu dilakukan.

Selain tidak disebutkan kapan waktu penggeledahan itu dilakukan, pihak KPK juga tidak membeberkan barang bukti apa saja yang telah disita dalam kegiatan itu.

rafael alun trisambodo diperiksa kpk

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Untuk penggeledahan itu dilakukan, karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3).

"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," sambung Ali.

3 dari 5 halaman

Diduga Terima Gratifikasi dari 2011 hingga 2023

Meski tak disebutkan barang bukti apa saja yang telah dibawa atau diamankan tim penyidik pada saat penggeledahan. Namun, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sepanjang periode 2011-2023.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (30/3).

rafael alun trisambodo diperiksa kpk
©Liputan6.com/Faizal Fanani

Ali menyebut, penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dalam bentuk uang. Ali memastikan tim penyidik akan mendalami lebih jauh penggunaan uang-uang tersebut.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.

4 dari 5 halaman

KPK Bakal Periksa Istri Rafael Alun

Selain melakukan penggeledahan rumah usai ditetapkan sebagai tersangka, anak buah Firli Bahuri juga akan memanggil Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun untuk diperiksa.

Pemanggilan terhadap Ernie akan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023. Ernie akan dipanggil sebagai saksi untuk sang suami yang sudah dijerat sebagai tersangka.

"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (30/3).

rafael alun trisambodo diperiksa kpk
©Liputan6.com/Faizal Fanani

Dalam proses penyelidikan ini, Ernie Meike sudah diperiksa saat itu bersamaan dengan Rafael Alun. Jadi, dalam proses penyidikan pun pihaknya akan memeriksa Ernie Meike.

"Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Ali.

5 dari 5 halaman

Legowo Jadi Tersangka

Lalu, terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Ternyata sudah diterima secara legowo oleh tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun anggaran 2011 hingga 2023.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi konsekuensi yang harus diterima oleh dirinya yakni menyandang status tersangka yang ditetapkan pada Senin, 27 Maret 2023.

"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya, saya enggak bisa apa-apa, jadi saya menerima saja," ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Rafael mengaku hanya bisa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya.

"Yang saya bisa hanya konsultasi dengan tim pengacara saya. Saya merasa ini seperti mimpi, saya tidak merasa melakukan apa-apa. Saya sedang bekerja dengan baik dan semangat-semangatnya," kata dia. [fik]

Baca juga:
Rafael Alun Ungkap Asal Usul Uang di Safe Deposit Box yang Disita KPK
Terungkap, Ini Ciri-Ciri Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun
Rafael Alun Blak-Blakan soal Jeep Rubicon dan Moge Harley Tak Dilaporkan ke LHKPN
Rafael Alun Belum Ditahan Meski jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Rafael Alun Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Sampaikan Langsung ke Penyidik
KPK Pakai Instrumen Follow The Money Bongkar Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini