Aturan narapidana boleh ikut pilkada digugat ke MA
Merdeka.com - DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2016. Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.
Akibat peraturan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Dasar permohonan uji materi tersebut, dikarenakan bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang pengesahan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana. Orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada," kata Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi di Gedung MA, Senin (26/9).
Veri menambahkan, PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan maju dalam Pilkada juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 huruf f PKPU 9/2016, yang berisi: Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam kepada secara terbuka dan jujur mengemukakan publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara.
Lewat uji materi ini, Veri berharap Mahkamah Agung dapat mengamini bahwa PKPU tersebut memang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
"Kedua, meminta termohon yaitu KPU untuk mencabut peraturan KPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah," katanya.
Sementara, mengingat tengah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, dia meminta MA segera memproses dan memutus permohonan uji materi ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah, yaitu tanggal 24 Oktober. Dalam waktu dekat, ICW, Perludem dan Kode Inisiatif akan pula melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnya