Aturan Lengkap soal Pesangon, PHK, Cuti dan Lembur di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR Senin (5/10) kemarin. Pengesahan UU Cipta Kerja itu masih menjadi sorotan buruh, terutama yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
Ada beberapa poin yang menjadi catatan buruh. Mulai dari soal pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja dan cuti karyawan.
Dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK misalnya, dalam UU Cipta Kerja itu diatur dalam Pasal 156. Aturannya dalam Ayat 1 dan 2: "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Sementara isi ayat 2 dalam Pasal 156 sebagai berikut:
©2020 Merdeka.comUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai penghargaan masa kerja karyawan yang tercatat dalam Ayat 3 Pasal Pasal 156 bagi karyawan yang terkena PHK. Aturannya adalah;
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.d. Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Bagaimana soal aturan pemutusan hubungan kerja karyawan. Aturan ini diatur dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak bisa serta merta mem-PHK karyawannya dengan alasan sebagai berikut:
©2020 Merdeka.comCuti Karyawan
Sementara terkait hak cuti juga diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 79. Dalam ayat 1 tertulis pengusaha wajib memberikan karyawan cuti dan waktu istirahat.
Cuti yang diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diserahkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Aturan Lembur
Dalam UU Cipa Kerja juga diatur mengenai aturan lembur bagi pekerja. Hal itu diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2. Berikut isinya:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; danb. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga:
Poin-Poin Perubahan UU Ketenagakerjaan di Omnibus Law Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Disahkan, ini Daftar Keuntungan Bagi Pekerja di Indonesia
UU Cipta Kerja Tak Hapus Cuti Hamil dan Perlindungan Pekerja
Nasib Pekerja Kontrak dan Outsourcing di UU Cipta Kerja
Ketentuan Lengkap soal Tenaga Kerja Asing di Undang-Undang Cipta Kerja
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU
Pengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya