UU Cipta Kerja Tak Hapus Cuti Hamil dan Perlindungan Pekerja
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas memastikan dalam Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru disahkan tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja. Selain itu dia juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja akan meningkatkan perlindungan kepada para pekerja melalui penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada APBN.
"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, ditulis Selasa (5/10).
Dalam UU Cipta Kerja sendiri, pasal mengenai hak cuti pekerja tertuang dalam pasal 79 Bab Ketenagakerjaan. Namun demikian, tidak ada klausul dalam beleid tersebut yang menjelaskan mengenai cuti haid atau melahirkan.
Di dalam pasal 79 ayat (1) draft RUU tersebut dijelaskan, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
Selanjutnya dijelaskan, waktu istirahat untuk di antara jam kerja diberikan paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tidak termasuk dalam jam kerja.
Sementara itu untuk istirahat mingguan diatur satu hari untuk enam hari dan kerja dalam satu minggu. Di sisi lain untuk cuti wajib tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja tersebut bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.
"Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.," tulis ayat (4) pasal tersebut.
Adapun selain waktu istirahat dan cuti yang telah dijelaskan di atas, perusahaan dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Terkait perlindungan pekerja, dia menjelaskan bahwa dalam pengaturan tenaga kerja asing (TKA) pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat. Kemudian, pemberi kerja orang-perorangan dilarang mempekerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia di perusahaan.
Dalam kesempatan ini, Politisi Gerindra ini mengungkapkan bahwa Klaster Tenaga Kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja. Meski demikian, dia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini akan membuat kenyamanan para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.
Pembahasan Bersifat Terbuka
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDia juga menegaskan bahwa selama pembahasan RUU Ciptaker ini bersifat terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Sebab, seluruh proses pembahasan ditayangkan secara langsung melalui TV Parlemen dan Media Sosial DPR RI. "Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman.
Karena itu, dia menyebut pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencatat sejarah karena sejak awal publik dapat mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Kami tentu berbangga bahwa selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita, mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," pungkas Supratman.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya