Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Lengkap Pengendara saat Lewati Perlintasan Sebidang dan Sanksi jika Melanggar

Aturan Lengkap Pengendara saat Lewati Perlintasan Sebidang dan Sanksi jika Melanggar Mobil Ditabrak KRL di Rawa Geni. ©2022 Antara

Merdeka.com - Satu unit Honda Mobilio ringsek dan menyangkut di lintasan KRL Depok-Citayam. Mobil jenis Multi Purpose Vehicle atau MPV berwarna silver itu sempat terseret KRL sejauh lima meter di Jalan Rawa Geni, Citayam, Depok, Rabu (20/4) sekira pukul 06.45.

Penyebabnya, ialah sopir mobil berpelat B 1653 NYZ yang nekat menerobos pintu perlintasan sebidang KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan akibat kecelakaan itu sejumlah jadwal perjalanan kereta terganggu.

"KAI Commuter memohon maaf atas kendala perjalanan yang terjadi di lintas Stasiun Citayam - Stasiun Depok sehubungan adanya mobil yang menemper KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) di Kilometer 34+4/5 antara dua stasiun tersebut," kata Anne.

Kendaraan melintasi perlintasan kereta sebetulnya ada aturan hukum yang mengaturnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114.

Pasal 14 mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau saat palang pintu kereta api mulai tertutup.

Berikut bunyi Pasal 114:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai

ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi

rel.

Sanksi Pelanggar

Selanjutnya, terdapat pula aturan mengenai sanksi pengendara yang melanggar saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Seperti diatur dalam Pasal 296 UU yang sama, pengendara bisa dijatuhi sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Sementara itu, dalam Pasal 11 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tertulis pedoman tata cara berlalu lintas bagi kendaraan di ruas jalan perlintasan sebidang, yakni:

a. Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain,

b. Wajib mendahulukan kereta api,

c. Wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,

d. Wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya Perlintasan Sebidang,

e. Wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan,

f. Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa tanda garis melintang untuk menunggu kereta api melintas bagi kendaraan bermotor atau tidak bermotor,

g. Wajib memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat,

h. Wajib memastikan kendaraannya keluar dari Perlintasan Sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di Perlintasan Sebidang,

i. Dilarang melintasi apabila ruang di seberang Perlintasan Sebidang belum cukup untuk kendaraan,

j. Dilarang menerobos Perlintasan Sebidang dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada Perlintasan Sebidang yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas,

k. Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan lewat Perlintasan Sebidang,

l. Dalam kondisi darurat segera membuka sabuk keselamatan dan memastikan pintu kendaraan tidak terkunci saat melintas Perlintasan Sebidang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil

Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya