Asma Dewi ditangkap, kuasa hukum akan ajukan praperadilan
Merdeka.com - Kuasa Hukum Asma Dewi, Djuju Purwantoro mengklaim penangkapan kliennya tidak melalui prosedur yang benar. Asma Dewi ditangkap kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, karena diduga melakukan ujaran kebencian, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas hal itu, Djuju berencana akan mengajukan praperadilan.
"Proses penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur. Kemudian dari proses tersebut kita akan siapkan praperadilan," katanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
"(Kapan?) Secepatnya setelah kita siapkan data dan fakta," sambung menjawab pertanyaan awak media.
Namun, ia menegaskan data dan juga fakta untuk mengajukan praperadilan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, ia akan cepat mendaftarkan praperadilan.
"Kita akan segera putuskan dalam waktu Minggu ini. Apa akan mengajukan praperadilan atau tidak tapi kami sedang siapkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Asma Dewi, ibu rumah tangga yang juga alumni aksi 212 kini mendekam di rutan Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Ia diciduk atas tuduhan ujaran kebencian di media sosial.
Awalnya, polisi menangkap Dewi karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu. Setelah ditelusuri lebih lanjut Asma Dewi diduga terlibat dalam kelompok Saracen. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya