Aniaya dan Gorok Terduga Pencuri, 14 Warga Garut Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian resor Garut akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Maman (40). Korban dianiaya beramai-ramai lalu digorok karena diduga melakukan pencurian.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap Maman diketahui terjadi di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban adalah warga bernama Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher," kata Wirdhanto, Selasa (26/1).
Kasus itu terungkap setelah adik Maman melaporkan hilangnya sang kakak, Rabu (20/10). Mereka terakhir bertemu pada Senin (11/10).
"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi. Dalam keterangan saksi, didapat informasi adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Wirdhanto.
Pada Sabtu (23/10), Tim Sancang dan Satreskrim Polres Garut langsung mengamankan para tersangka yang berjumlah 14 orang. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Tim Sancang Polres Garut dan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan cek TKP dan cek tempat dikuburnya korban serta mengamankan berbagai barang bukti. Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10) korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan," ucapnya.
Ke-14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, mulai 2 cangkul, 2 golok, 1 handphone, 1 pipa besi, dan sebuah batu.
"Para tersangka diduga telah merencanakan melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Selanjutnya para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu. Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam karung dan akan dikubur. Diduga pada saat dikubur korban masih hidup, salah seorang pelaku turun dan menyayatkan golok ke leher korban (menggorok)," bebernya.
Para tersangka memiliki peran berbeda. SF diketahui membacok korban 5 kali dan menggorok leher korban menggunakan golok. DT, Z, I, M, AF, dan HB mengaku memukul menggunakan tangan kosong bertubi-tubi. I, IN, IRN, dan UM melakukan pemukulan menggunakan kayu.
"S dan BN memukul menggunakan besi, lalu G memukul korban menggunakan batu," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338, 170 ayat (1), (2) ke-3e, dan 351 ayat (3) KUHP.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," tutup Wirdhanto.
Sebelumnya, belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia.
Kepala Desa Sindangsari Ayo Sutisna mengatakan bahwa penganiayaan itu terjadi saat korban masuk ke salah seorang rumah warga. Dia diduga akan melakukan pencurian.
Aksi Maman diketahui warga yang sudah melakukan pengintaian. Dia pun tertangkap.
"Jasad korban dikubur jauh sekitar 1 Km dari tempat awal kejadian. Kebetulan itu lokasi Blok Waspada Gunung Cikuray perbatasan Desa Cintanagara, kalau dugaan TKP awal penganiayaan ada di Kampung Sengklek," jelas Ayo, Senin (25/10).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnya